Mohon tunggu...
NENDEN NURAENI
NENDEN NURAENI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

"Saya adalah mahasiswa Teknik Informatika UIN Malang angkatan 2021 yang gemar membaca novel dan menulis. Literasi bukan hanya hobi bagi saya, melainkan juga sebuah bentuk ekspresi diri. Saya percaya bahwa setiap kata memiliki kekuatan untuk menciptakan dunia baru. Melalui tulisan-tulisan saya, saya berusaha memberikan inspirasi dan meninggalkan jejak di dunia literasi. Saya sangat menghargai dukungan dari pembaca, jadi jangan ragu untuk memberikan like dan komentar sebagai bentuk apresiasi terhadap tulisan saya."

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membuat Stiker Wajah Orang di Sosial Media, Benarkah Bisa Dipidana?

25 September 2023   13:46 Diperbarui: 25 September 2023   14:09 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

***

Kesimpulan dari semua ini adalah bahwa kita berada di tengah-tengah perubahan besar dalam cara kita berinteraksi dengan teknologi dan data pribadi. Tindakan yang tampak sederhana seperti membuat stiker dengan wajah orang lain dapat memiliki implikasi yang kompleks, baik dari segi hukum maupun moral.

Mungkin solusinya adalah untuk mempertimbangkan izin dan persetujuan yang jelas ketika kita menggunakan wajah orang lain dalam konteks seperti ini. Dan, seperti dalam banyak hal dalam kehidupan, sikap empati dan penghormatan terhadap perasaan orang lain selalu menjadi panduan yang baik.

Kita harus selalu ingat bahwa teknologi tidak hanya tentang kemampuan, tetapi juga tentang tanggung jawab dan etika. Dalam dunia yang semakin terhubung ini, kita semua berbagi tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan privasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun