Mohon tunggu...
NENDEN NURAENI
NENDEN NURAENI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

"Saya adalah mahasiswa Teknik Informatika UIN Malang angkatan 2021 yang gemar membaca novel dan menulis. Literasi bukan hanya hobi bagi saya, melainkan juga sebuah bentuk ekspresi diri. Saya percaya bahwa setiap kata memiliki kekuatan untuk menciptakan dunia baru. Melalui tulisan-tulisan saya, saya berusaha memberikan inspirasi dan meninggalkan jejak di dunia literasi. Saya sangat menghargai dukungan dari pembaca, jadi jangan ragu untuk memberikan like dan komentar sebagai bentuk apresiasi terhadap tulisan saya."

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membuat Stiker Wajah Orang di Sosial Media, Benarkah Bisa Dipidana?

25 September 2023   13:46 Diperbarui: 25 September 2023   14:09 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kabarbanyuwangi.info/wp-content/uploads/2022/03/Ini-Dia-Cara-Bikin-Sticker-WA-Langsung-dari-WhatsApp-Web.jpg

Membuat stiker dengan wajah orang lain untuk digunakan di aplikasi pesan seperti WhatsApp adalah fenomena yang semakin umum dalam dunia digital yang terus berkembang. Ini adalah tindakan yang tampaknya sederhana dan lucu, tetapi apakah kita benar-benar diperbolehkan untuk melakukannya? Baru-baru ini, munculnya berita tentang potensi konsekuensi hukum dari tindakan ini memicu perdebatan tentang batasan kreativitas digital dan etika penggunaan teknologi. Dalam tulisan ini, kita akan menggali lebih dalam untuk memahami alasan di balik potensi pidana ini, sambil juga mempertimbangkan implikasi moralnya.

Sebelum kita memasuki diskusi, mari kita terlebih dahulu merangkum apa yang telah kita pelajari dari berita yang tersedia. Berita dari PramborsFM, Kompas.com, dan JawaPos.com semua berbicara tentang potensi konsekuensi hukum yang dapat dihadapi seseorang yang membuat stiker dengan wajah orang lain tanpa izin.

Menurut laporan, tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi. Hal ini dapat mengakibatkan seseorang dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan informasi elektronik pribadi.

Pertama-tama, mari kita bahas dari sudut pandang hukum. Undang-undang perlindungan data dan privasi semakin relevan dalam era digital ini. Melindungi data pribadi seseorang adalah prinsip dasar dalam hukum privasi. Oleh karena itu, ketika seseorang menggunakan wajah orang lain tanpa izin untuk membuat stiker atau meme, itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan data pribadi.

Namun, apakah semua kasus seperti ini harus dikenai hukuman pidana? Ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan. Pertama, izin dan persetujuan dari individu yang terlibat mungkin dapat mengubah dinamika ini. Jika seseorang memberikan izin eksplisit untuk penggunaan wajahnya dalam konteks ini, maka mungkin tindakan tersebut menjadi sah.

Kedua, kita perlu menentukan batasan yang jelas tentang apa yang dianggap merugikan atau menyinggung. Bagaimana jika stiker tersebut digunakan dengan cara yang lucu dan tidak merugikan siapapun? Ini adalah pertanyaan penting yang perlu dijawab dalam konteks hukum.

Sekarang, mari kita beralih ke aspek moral dari masalah ini. Kreativitas digital telah memberikan kemungkinan yang luar biasa untuk berbagi humor, ekspresi, dan pesan kepada dunia. Namun, seperti yang sering terjadi dalam perkembangan teknologi, batasan moral menjadi perdebatan yang rumit.

Ketika kita membuat stiker dengan wajah orang lain, apakah kita melanggar batasan privasi mereka? Apakah kita mengeksploitasi citra mereka? Pertanyaan ini mengarah pada pertimbangan etika yang dalam.

Sangat penting untuk mempertimbangkan perasaan dan hak individu yang terlibat dalam stiker tersebut. Mungkin ada orang yang merasa terhormat dan senang melihat wajah mereka digunakan dengan cara yang lucu atau menghibur. Tetapi, ada juga yang mungkin merasa tidak nyaman atau bahkan tersinggung.

Menghubungkan hukum dan moral dalam konteks ini adalah tantangan. Bagaimana kita menemukan keseimbangan antara hak individu untuk privasi dan ekspresi kreatif? Ini adalah pertanyaan yang tidak memiliki jawaban yang mudah.

Dalam banyak kasus, hukum mencerminkan nilai dan etika masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bahwa hukum dapat berkembang seiring waktu untuk mencerminkan perubahan dalam pandangan sosial dan etika.

***

Kesimpulan dari semua ini adalah bahwa kita berada di tengah-tengah perubahan besar dalam cara kita berinteraksi dengan teknologi dan data pribadi. Tindakan yang tampak sederhana seperti membuat stiker dengan wajah orang lain dapat memiliki implikasi yang kompleks, baik dari segi hukum maupun moral.

Mungkin solusinya adalah untuk mempertimbangkan izin dan persetujuan yang jelas ketika kita menggunakan wajah orang lain dalam konteks seperti ini. Dan, seperti dalam banyak hal dalam kehidupan, sikap empati dan penghormatan terhadap perasaan orang lain selalu menjadi panduan yang baik.

Kita harus selalu ingat bahwa teknologi tidak hanya tentang kemampuan, tetapi juga tentang tanggung jawab dan etika. Dalam dunia yang semakin terhubung ini, kita semua berbagi tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan privasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun