Mohon tunggu...
NENDEN NURAENI
NENDEN NURAENI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

"Saya adalah mahasiswa Teknik Informatika UIN Malang angkatan 2021 yang gemar membaca novel dan menulis. Literasi bukan hanya hobi bagi saya, melainkan juga sebuah bentuk ekspresi diri. Saya percaya bahwa setiap kata memiliki kekuatan untuk menciptakan dunia baru. Melalui tulisan-tulisan saya, saya berusaha memberikan inspirasi dan meninggalkan jejak di dunia literasi. Saya sangat menghargai dukungan dari pembaca, jadi jangan ragu untuk memberikan like dan komentar sebagai bentuk apresiasi terhadap tulisan saya."

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kontroversi Tilang Uji Emisi, Solusi atau Masalah Baru?

3 September 2023   15:10 Diperbarui: 5 September 2023   12:43 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah juga dapat memperketat standar emisi kendaraan baru yang dijual di pasar domestik. Produsen kendaraan juga dapat berkontribusi dengan mengembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi emisi gas buang kendaraan.

Dalam hal ini, masyarakat juga dapat berkontribusi dengan melakukan tindakan yang ramah lingkungan, seperti menggunakan kendaraan umum atau bersepeda, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, dan melakukan servis kendaraan secara rutin. 

Kesadaran dan tindakan dari semua pihak diperlukan untuk mengatasi masalah polusi udara dan menjaga kualitas udara yang sehat bagi masyarakat.

Dalam kesimpulannya, tilang uji emisi yang diberlakukan pemerintah Indonesia mulai 1 September 2023 bertujuan untuk menjaga kualitas udara dan mengurangi dampak negatif emisi gas buang terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. 

Penting bagi setiap pengendara untuk memahami pentingnya menjaga kondisi kendaraan mereka dan melakukan servis secara rutin untuk memastikan kendaraan lolos uji emisi. 

Namun, sebagian masyarakat menganggap bahwa tilang uji emisi tidaklah solutif dan justru dapat memunculkan masalah baru. 

Sebagai alternatif yang lebih bijak, servis kendaraan secara rutin harus dijadikan prioritas agar kendaraan dapat lolos uji emisi dan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan besarnya denda tilang agar tidak memberatkan masyarakat.

Servis berkala adalah langkah proaktif yang dapat membantu masyarakat memenuhi persyaratan uji emisi dan pada saat yang sama menjaga kendaraan mereka dalam kondisi baik. Ini adalah langkah positif dalam mendukung upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun