Pemerintah juga dapat memperketat standar emisi kendaraan baru yang dijual di pasar domestik. Produsen kendaraan juga dapat berkontribusi dengan mengembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi emisi gas buang kendaraan.
Dalam hal ini, masyarakat juga dapat berkontribusi dengan melakukan tindakan yang ramah lingkungan, seperti menggunakan kendaraan umum atau bersepeda, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, dan melakukan servis kendaraan secara rutin.Â
Kesadaran dan tindakan dari semua pihak diperlukan untuk mengatasi masalah polusi udara dan menjaga kualitas udara yang sehat bagi masyarakat.
Dalam kesimpulannya, tilang uji emisi yang diberlakukan pemerintah Indonesia mulai 1 September 2023 bertujuan untuk menjaga kualitas udara dan mengurangi dampak negatif emisi gas buang terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.Â
Penting bagi setiap pengendara untuk memahami pentingnya menjaga kondisi kendaraan mereka dan melakukan servis secara rutin untuk memastikan kendaraan lolos uji emisi.Â
Namun, sebagian masyarakat menganggap bahwa tilang uji emisi tidaklah solutif dan justru dapat memunculkan masalah baru.Â
Sebagai alternatif yang lebih bijak, servis kendaraan secara rutin harus dijadikan prioritas agar kendaraan dapat lolos uji emisi dan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan besarnya denda tilang agar tidak memberatkan masyarakat.
Servis berkala adalah langkah proaktif yang dapat membantu masyarakat memenuhi persyaratan uji emisi dan pada saat yang sama menjaga kendaraan mereka dalam kondisi baik. Ini adalah langkah positif dalam mendukung upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H