Tilang uji emisi yang diberlakukan pemerintah Indonesia mulai 1 September 2023 telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.Â
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Namun, sebagian warga menganggap bahwa kebijakan tilang uji emisi ini tidaklah solutif dan justru dapat memunculkan masalah baru. Selain itu, ada keluhan terkait besarnya denda tilang yang dikenakan.
Pada dasarnya, uji emisi dilaksanakan untuk menjaga kualitas udara dan mengurangi dampak negatif emisi gas buang terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.Â
Dalam hal ini, penting bagi setiap pengendara untuk memahami pentingnya menjaga kondisi kendaraan mereka dan melakukan servis secara rutin untuk memastikan kendaraan lolos uji emisi. Melakukan servis kendaraan secara rutin adalah langkah preventif yang efektif untuk menghindari tilang uji emisi.Â
Dengan melakukan servis, kendaraan akan tetap dalam kondisi baik dan emisi yang dihasilkan sesuai dengan batas yang ditentukan.Â
Kendaraan yang lolos uji emisi akan lebih efisien dalam penggunaan bahan bakar, menghemat pengeluaran, dan mengurangi emisi gas buang.
Namun, sebagian masyarakat menganggap bahwa tilang uji emisi tidaklah solutif dan justru dapat memunculkan masalah baru. Beberapa keluhan terkait besarnya denda tilang yang dikenakan, yang dianggap terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat.Â
Sebagai alternatif yang lebih bijak, banyak warga mengusulkan untuk mempertimbangkan pengalokasian uang yang akan digunakan untuk membayar denda tilang uji emisi untuk melakukan servis kendaraan secara berkala.Â
Hal ini tidak hanya akan membantu menghindari tilang, tetapi juga akan berkontribusi pada pemeliharaan kesehatan kendaraan dan lingkungan sekitar.