Mohon tunggu...
NENDEN NURAENI
NENDEN NURAENI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

"Saya adalah mahasiswa Teknik Informatika UIN Malang angkatan 2021 yang gemar membaca novel dan menulis. Literasi bukan hanya hobi bagi saya, melainkan juga sebuah bentuk ekspresi diri. Saya percaya bahwa setiap kata memiliki kekuatan untuk menciptakan dunia baru. Melalui tulisan-tulisan saya, saya berusaha memberikan inspirasi dan meninggalkan jejak di dunia literasi. Saya sangat menghargai dukungan dari pembaca, jadi jangan ragu untuk memberikan like dan komentar sebagai bentuk apresiasi terhadap tulisan saya."

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kontroversi Tilang Uji Emisi, Solusi atau Masalah Baru?

3 September 2023   15:10 Diperbarui: 5 September 2023   12:43 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan. (Sumber: Antara via ABC Australia/KOMPAS.COM)

Tilang uji emisi yang diberlakukan pemerintah Indonesia mulai 1 September 2023 telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. 

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Namun, sebagian warga menganggap bahwa kebijakan tilang uji emisi ini tidaklah solutif dan justru dapat memunculkan masalah baru. Selain itu, ada keluhan terkait besarnya denda tilang yang dikenakan.

Pada dasarnya, uji emisi dilaksanakan untuk menjaga kualitas udara dan mengurangi dampak negatif emisi gas buang terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. 

Dalam hal ini, penting bagi setiap pengendara untuk memahami pentingnya menjaga kondisi kendaraan mereka dan melakukan servis secara rutin untuk memastikan kendaraan lolos uji emisi. Melakukan servis kendaraan secara rutin adalah langkah preventif yang efektif untuk menghindari tilang uji emisi. 

Dengan melakukan servis, kendaraan akan tetap dalam kondisi baik dan emisi yang dihasilkan sesuai dengan batas yang ditentukan. 

Kendaraan yang lolos uji emisi akan lebih efisien dalam penggunaan bahan bakar, menghemat pengeluaran, dan mengurangi emisi gas buang.

Namun, sebagian masyarakat menganggap bahwa tilang uji emisi tidaklah solutif dan justru dapat memunculkan masalah baru. Beberapa keluhan terkait besarnya denda tilang yang dikenakan, yang dianggap terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat. 

Sebagai alternatif yang lebih bijak, banyak warga mengusulkan untuk mempertimbangkan pengalokasian uang yang akan digunakan untuk membayar denda tilang uji emisi untuk melakukan servis kendaraan secara berkala. 

Hal ini tidak hanya akan membantu menghindari tilang, tetapi juga akan berkontribusi pada pemeliharaan kesehatan kendaraan dan lingkungan sekitar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun