Sebelum pemberlakuan tilang uji emisi, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengendara untuk melakukan uji emisi gratis. Ini merupakan kesempatan baik untuk mengecek kondisi kendaraan dan melakukan servis jika diperlukan.Â
Namun, setelah pemberlakuan tilang uji emisi, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.Â
Kepolisian akan memberlakukan denda tilang maksimal Rp 250 ribu bagi kendaraan yang tidak lulus uji.
Dalam rangka mendukung upaya menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat, penting bagi pengendara untuk mematuhi tilang uji emisi.Â
Namun, sebagai alternatif yang lebih bijak, servis kendaraan secara rutin harus dijadikan prioritas agar kendaraan dapat lolos uji emisi dan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.Â
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan besarnya denda tilang agar tidak memberatkan masyarakat.Â
Servis berkala adalah langkah proaktif yang dapat membantu masyarakat memenuhi persyaratan uji emisi dan pada saat yang sama menjaga kendaraan mereka dalam kondisi baik. Ini adalah langkah positif dalam mendukung upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan manusia.
Dalam konteks global, masalah polusi udara menjadi isu yang semakin mendesak untuk diatasi. Menurut data dari World Health Organization (WHO), polusi udara menyebabkan 7 juta kematian setiap tahunnya.Â
Oleh karena itu, upaya untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan menjadi sangat penting. Uji emisi adalah salah satu cara untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan dan menjaga kualitas udara.
Namun, perlu ada kesadaran dan tindakan dari semua pihak, termasuk pemerintah, produsen kendaraan, dan masyarakat, untuk mengatasi masalah polusi udara ini.
Dalam hal ini, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih holistik untuk mengatasi masalah polusi udara. Selain tilang uji emisi, pemerintah dapat memberikan insentif atau diskon pajak untuk kendaraan yang lolos uji emisi atau kendaraan listrik.Â