Mohon tunggu...
NENDEN NURAENI
NENDEN NURAENI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

"Saya adalah mahasiswa Teknik Informatika UIN Malang angkatan 2021 yang gemar membaca novel dan menulis. Literasi bukan hanya hobi bagi saya, melainkan juga sebuah bentuk ekspresi diri. Saya percaya bahwa setiap kata memiliki kekuatan untuk menciptakan dunia baru. Melalui tulisan-tulisan saya, saya berusaha memberikan inspirasi dan meninggalkan jejak di dunia literasi. Saya sangat menghargai dukungan dari pembaca, jadi jangan ragu untuk memberikan like dan komentar sebagai bentuk apresiasi terhadap tulisan saya."

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kontroversi Tilang Uji Emisi, Solusi atau Masalah Baru?

3 September 2023   15:10 Diperbarui: 5 September 2023   12:43 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Mulai 1 September nanti, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan razia uji emisi kendaraan di 15 titik. Tapi sebelum tanggal tersebut belum akan ada penilangan. (Sumber: Antara via ABC Australia/KOMPAS.COM)

Sebelum pemberlakuan tilang uji emisi, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengendara untuk melakukan uji emisi gratis. Ini merupakan kesempatan baik untuk mengecek kondisi kendaraan dan melakukan servis jika diperlukan. 

Namun, setelah pemberlakuan tilang uji emisi, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil. 

Kepolisian akan memberlakukan denda tilang maksimal Rp 250 ribu bagi kendaraan yang tidak lulus uji.

Dalam rangka mendukung upaya menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat, penting bagi pengendara untuk mematuhi tilang uji emisi. 

Namun, sebagai alternatif yang lebih bijak, servis kendaraan secara rutin harus dijadikan prioritas agar kendaraan dapat lolos uji emisi dan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. 

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan besarnya denda tilang agar tidak memberatkan masyarakat. 

Servis berkala adalah langkah proaktif yang dapat membantu masyarakat memenuhi persyaratan uji emisi dan pada saat yang sama menjaga kendaraan mereka dalam kondisi baik. Ini adalah langkah positif dalam mendukung upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan manusia.

Dalam konteks global, masalah polusi udara menjadi isu yang semakin mendesak untuk diatasi. Menurut data dari World Health Organization (WHO), polusi udara menyebabkan 7 juta kematian setiap tahunnya. 

Oleh karena itu, upaya untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan menjadi sangat penting. Uji emisi adalah salah satu cara untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan dan menjaga kualitas udara.

Namun, perlu ada kesadaran dan tindakan dari semua pihak, termasuk pemerintah, produsen kendaraan, dan masyarakat, untuk mengatasi masalah polusi udara ini.

Dalam hal ini, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih holistik untuk mengatasi masalah polusi udara. Selain tilang uji emisi, pemerintah dapat memberikan insentif atau diskon pajak untuk kendaraan yang lolos uji emisi atau kendaraan listrik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun