Sehingga dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar berdasarkan kearifan lokal diperlukan adanya kebijakan khusus Pemerintah terkait penetapan wilayah perladangan tradisional yang diintegrasikan dalam RTRWP/RTRWK pada masing-masing daerah yang masih memiliki tradisi dan mempraktikkan perladangan tradisional. Lalu perlu adanya kegiatan pemetaan wilayah berbasis tipe ekosistem (Lowland & Upland), inventarisasi sebaran spasial dan jumlah peladang tradisional termasuk jenis komoditas yang dibudidayakan, teknologi serta kearifan yang dipakai di dalam praktik perladangan tradisional, dalam rangka penyusunan basis data (database) terkait perladangan tradisional.
Kemudian perlu adanya peningkatan dan penguatan program dan anggaran, pemberdayaan, introduksi dan alih teknologi pengolahan lahan tanpa bakar (PLTB), akses kelola hutan, pendampingan intensif dan lain-lain dari pemerintah, swasta dan lain-lain, yang lebih berpihak pada kelompok peladang tradisional. Perlu adanya dukungan dan pembuatan petunjuk-petunjuk teknis dan prosedur operasi standar (SOP) tentang pengolahan dan peningkatan produktivitas lahan agar diintroduksi dan diaksentuasikan kepada peladang tradisional. Lalu juga perlunya eksaminasi keseluruhan produk hukum yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan, serta bagaimana implementasinya di lapangan oleh para pihak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H