Jadi kerudungnya bukan sekedar menutup kepala. Bukan sekedar menempel atau diikat saja. Tidak transfaran apalagi hingga rambut berkeliaran. Tidak diikat apalagi menyerupai punuk unta. Kerudung alias khimar harus menutupi dada.
MENUTUP TAPI TAK TERTUTUP
Sayangnya hijab hanya dijadikan trendi bukan kewajiban yang harus ditaati. Terlihat dengan munculnya fashion hijab di beberapa kalangan desainer. Sehingga hijab banyak yang dimodifikasi dan tak lagi syari. Kerudung hanya dijadikan penutup kepala sementara bajunya dimodifikasi sedemikian rupa. Sehingga tak menutup namun hanya membungkus aurat.
Pakaian syari seolah hanya menjadi baju resmi ketika ke masjid, pengajian, kondangan atau tahlilan. Padahal perintah mengenakan baju syari itu wajib meski hanya selangkah kaki.
Mereka menggunakan pakaian yang tertutup namun tidak menutup karena masih terlihat lekuk. Mereka menggunakan pakaian namun seperti telanjang. Seperti yang dikatakan oleh beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, "Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:[1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan[2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok,kepala mereka seperti punuk unta yang miring.Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya,walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian."(HR. Muslim no. 2128).
Ibnu 'Abdil Barr rahimahullah mengatakan, "Makna kasiyatun 'ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang." (Jilbab Al Mar'ah Al Muslimah, 125-126).
DI RUMAH PUN WAJIB BERHIJAB
Kebanyakan muslimah berhijab hanya ketika di luar rumah. Padahal di lingkungan sekitar rumah hingga di dalam rumah pun kita wajib mengenakan hijab. Jadi aktivitas menerima tamu pria, menyapu halaman, mengangkat jemuran pun wajib kenakan hijab. Apalagi jika di rumahnya terdapat non mahram. Berhijab syari wajib ditaati.
Karena seorang muslimah hanya boleh melepaskan jilbabnya hanya di depan 18 golongan orang saja. Allah berfirman, "...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka. Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara lelaki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita..." (QS. An-Nur: 31)
SUDAHKAH KITA BERHIJAB SYAR'I?
Perintah menggunakan pakaian syari memang bukanlah perintah polisi, atasan, pak Menteri, kyiai, orang nomor satu di negeri ini. Tetapi tetap harus ditaati karena perintah dari Allah yang merupakan pencipta perintah polisi, atasan, pak Menteri, kyiai, orang nomor satu di negeri ini.