Â
Kesimpulan
Kesadaran akan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan bukanlah masalah yang mudah. Hukum saat ini adalah dasar yang tepat dari PALASTREN, vol. 7, No. 1, Juni 2014 23 Mempromosikan HAM melalui perlindungan hukum ... Upaya pemerintah untuk melindungi perempuan memiliki banyak segi, sehingga implementasinya membutuhkan jejaring.Â
Jika pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan, maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencari tahu bagaimana kita dapat mencegah, melindungi dan memperlakukan perempuan korban kekerasan agar hak-haknya diatur oleh undang-undang berada dalam batas-batas yang ditentukan. hukum. aspek pengaruh sosial.
Saran
Kita tidak boleh melakukan diskriminasi atas dasar gender, karena setiap orang memiliki gelar yang sama dan setiap orang memiliki hak asasi manusia, termasuk perempuan.
Daftar Pustaka
Venny, A., 2003, Memahami Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan dan the Japan Foundation Indonesia.
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1243/82 Â
http://scholar.unand.ac.id/20731/2/BAB%20I.pdf Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H