Mohon tunggu...
Nelyda MutiaraHermawan
Nelyda MutiaraHermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia terhadap Kekerasan kepada Perempuan dengan Menegakan Hukum Perlindungan HAM

21 Juni 2022   17:45 Diperbarui: 21 Juni 2022   17:49 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  

Kesimpulan

Kesadaran akan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan bukanlah masalah yang mudah. Hukum saat ini adalah dasar yang tepat dari PALASTREN, vol. 7, No. 1, Juni 2014 23 Mempromosikan HAM melalui perlindungan hukum ... Upaya pemerintah untuk melindungi perempuan memiliki banyak segi, sehingga implementasinya membutuhkan jejaring. 

Jika pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan, maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencari tahu bagaimana kita dapat mencegah, melindungi dan memperlakukan perempuan korban kekerasan agar hak-haknya diatur oleh undang-undang berada dalam batas-batas yang ditentukan. hukum. aspek pengaruh sosial.

Saran

Kita tidak boleh melakukan diskriminasi atas dasar gender, karena setiap orang memiliki gelar yang sama dan setiap orang memiliki hak asasi manusia, termasuk perempuan.

Daftar Pustaka

Venny, A., 2003, Memahami Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan dan the Japan Foundation Indonesia.

https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1243/82  

http://scholar.unand.ac.id/20731/2/BAB%20I.pdf  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun