Mohon tunggu...
Nelva Adela Manurung
Nelva Adela Manurung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tingkah Laku Anak Pejabat

1 Juni 2023   19:23 Diperbarui: 1 Juni 2023   19:31 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buntut dari kasus ini, tindakan perwira menengah polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, membiarkan anaknya menganiaya seseorang, dikenakan sanksi karena melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etek Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sehingga, dia secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut serta dikenai sanksi penempatan khusus.

Tidak hanya itu, pihak PPATK juga membekukan rekening Achiruddin karena terdapat transaksi yang mencurigakan dan juga kekayaan yang dimiliki Achiruddin dinilai tidak wajar.

Tetap Rendah Diri

Memiliki anggota keluarga dengan jabatan tinggi memanglah suatu kebanggaan. Namun, bukankah untuk mendapatkan jabatan tersebut, perlu sebuah perjuangan yang keras? Dan bukankah perjuangan yang tidak mudah dan tidak singkat itu perlu dihargai?

Dengan melakukan hal buruk dan berlindung di balik anggota keluarga yang berjabatan tinggi bukanlah suatu hal yang patut dibanggakan. Justru hal tersebut sangat memalukan.

Melihat kasus Mario vs David, dan Ken vs Adit seharusnya dapat menyadarkan orang-orang yang memiliki posisi sama dengan mereka untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Jika ada anggota keluarga yang memiliki jabatan tinggi, bantulah mereka untuk menjaga nama baik bukan malah menghancurkan karirnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun