Buntut dari kasus ini, tindakan perwira menengah polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, membiarkan anaknya menganiaya seseorang, dikenakan sanksi karena melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etek Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sehingga, dia secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut serta dikenai sanksi penempatan khusus.
Tidak hanya itu, pihak PPATK juga membekukan rekening Achiruddin karena terdapat transaksi yang mencurigakan dan juga kekayaan yang dimiliki Achiruddin dinilai tidak wajar.
Tetap Rendah Diri
Memiliki anggota keluarga dengan jabatan tinggi memanglah suatu kebanggaan. Namun, bukankah untuk mendapatkan jabatan tersebut, perlu sebuah perjuangan yang keras? Dan bukankah perjuangan yang tidak mudah dan tidak singkat itu perlu dihargai?
Dengan melakukan hal buruk dan berlindung di balik anggota keluarga yang berjabatan tinggi bukanlah suatu hal yang patut dibanggakan. Justru hal tersebut sangat memalukan.
Melihat kasus Mario vs David, dan Ken vs Adit seharusnya dapat menyadarkan orang-orang yang memiliki posisi sama dengan mereka untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Jika ada anggota keluarga yang memiliki jabatan tinggi, bantulah mereka untuk menjaga nama baik bukan malah menghancurkan karirnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H