Beberapa Hoaks yang Sering Beredar
Seperti tadi disampaikan, selama tiga bulan pertama tahun 2022, setidaknya terdapat 386 hoaks yang beredar di masyarakat, termasuk hoaks terkait Obat dan Makanan. Berikut ini beberapa hoaks tentang Obat dan Makanan yang sering beredar secara berulang setiap tahunnya.
Yang pertama, hoaks mengenai makanan kaleng yang mengandung virus HIV/AIDS yang beredar melalui media sosial ataupun pesan berantai. Hoaks ini berisi larangan mengonsumsi produk makanan kaleng asal Thailand karena terkontaminasi darah penderita AIDS. Jika menerima pesan berantai seperti ini, jangan turut menyebarluaskannya. Justru kirim tautan Penjelasan BPOM berikut ini: https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/16/Klarifikasi---Produk-Pangan-Yang-Tidak-Aman-Dikonsumsi-Karena-Mengandung-Darah-dan-Virus-HIV.html.
Â
Selanjutnya beberapa kali beredar mengenai pesan melalui email media sosial lainnya yang menyebutkan bahwa informasi bersumber dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan tentang bahaya Aspartam yang terkandung dalam beberapa minuman. Tidak perlu mempercayai pesan ini jika menerimanya. BPOM pernah mengeluarkan klarifikasi yang dapat diakses melalui tautan https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/223/Bantahan-Atas-Berita-Terkait-dengan-Keamanan-Aspartam.html.
Kemudian, ada yang pernah menerima pesan tentang kehalalan produk pangan tertentu? Pesan tersebut menyebutkan bahwa makanan kemasan yang dalam komposisinya mencantumkan kode e-numbers tertentu adalah produk mengandung lemak babi. Jika suatu saat menerima pesan seperti ini, baca kembali Penjelasan BPOM sebagai berikut: https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/26/Kode-E-Numbers-Pada-Pangan-Olahan.html.
Pernah mencoba membakar produk makanan tertentu karena penasaran apakah betul produk tersebut mengandung lilin atau tidak? Sepertinya anda tidak sendirian, banyak orang yang terlanjur mempercayai hoaks yang berulang kali beredar di media sosial tersebut. Lain kali, jika kembali menerima pesan tersebut, tolong kirimkan tiga tautan penjelasan BPOM ini kepada si penyebar pesan:
https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/91/PENJELASAN-BPOM-RI-TERKAIT-KOPI-GULA-KRIMER.html.
Nah, sudah sedikit tahu tentang hoaks kan?! Dari pada ikut menyebarluaskan hoaks dan membuat resah masyarakat, lebih baik ikut berperan aktif melawan hoaks. Bagi yang masih mau iseng menyebarluaskan hoaks, silakan saja. Silakan siap-siap dipenjara paling lama enam tahun dan/atau didenda paling banyak 1 miliar rupiah. Begitu bunyi hukuman dalam tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman ini berlaku bagi orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bagi Undang-Undang dan/atau orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.