Mohon tunggu...
Nelly Rachman
Nelly Rachman Mohon Tunggu... Lainnya - Black Lovers

Menantang diri untuk menulis. Berbagi cerita melalui untaian kata

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tengok Labelnya, Jangan Tergiur Iklannya!

3 November 2021   10:10 Diperbarui: 3 November 2021   10:48 819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi suplemen kesehatan (sumber: Thinkstockphotos via kompas.com)

"Gaes, bantuin dong. Bantuin nyari obat herbal atau jamu yang cespleng buat ngobatin COVID-19. Kemarin Bibi Neng sekeluarga terkonfirmasi positif jadi harus isoman. Biar cepet sembuh minum obat herbal atau jamu atau suplemen apa ya?"

"Emang udah ada ya Neng, obat herbal atau jamu yang bisa nyembuhin COVID-19? Setau aku, obat herbal/jamu atau obat tradisional mah hanya untuk memelihara kesehatan atau menjaga daya tahan tubuh, bukan untuk ngobatin COVID-19. Hati-hati aah."

"Waduh, gitu yaa. Soalnya Neng baca banyak yang promosi jamu ini obat herbal itu bisa ngobatin COVID. Ternyata tak bisa ya?"

Saat ini, obat tradisional dan suplemen kesehatan telah banyak dikonsumsi masyarakat dari segala usia, terlebih pada masa pandemi. Kebutuhan masyarakat terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan sebagai upaya menjaga daya tahan tubuh membuat permintaan terhadap produk semakin meningkat. 

Peluang ini banyak dimanfaatkan para pelaku usaha untuk mempromosikan produknya, baik melalui label produk maupun iklan. Hal ini yang perlu menjadi perhatian masyarakat sebagai konsumen, agar tidak salah dalam memilih produk yang akan dikonsumsi.

Hasil pengawasan Badan POM selama tahun 2018 hingga triwulan III tahun 2021, menemukan rata-rata 30,25% label obat tradisional yang diperiksa Badan POM memiliki klaim yang tidak sesuai dengan yang disetujui. Periode yang sama juga menunjukkan rata-rata 27,14% label suplemen kesehatan yang diperiksa Badan POM memiliki klaim yang tidak sesuai persetujuan pada saat pendaftaran.

Lalu sebenarnya, klaim dan iklan/promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan seperti apa yang benar dan diizinkan oleh Badan POM sebagai lembaga yang berwenang mengawasi produk Obat dan Makanan di Indonesia?

Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional, yang dimaksud dengan obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berasal dari bahan tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Sedangkan suplemen kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan (Peraturan Badan POM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan).

Baik obat tradisional maupun suplemen kesehatan, keduanya dapat dikonsumsi oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masing-masing serta dengan memperhatikan aturan pemakaian dan khasiat yang diharapkan. Agar dapat mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan tepat, penting bagi kita sebagai konsumen untuk membaca informasi yang tercantum pada label produk. 

Mengapa? Karena dengan membaca informasi pada label produk kita dapat mengetahui informasi produk secara menyeluruh mengenai produk tersebut. Apakah produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tersebut telah terdaftar di Badan POM, apa saja komposisinya, bagaimana cara pemakaiannya, berapa dosisnya, apa saja klaim khasiatnya, apakah ada peringatan perhatian/kontra indikasi/efek samping khusus, jika ada) serta kapan produk kedaluwarsa.

Dengan mengetahui informasi produk, maka kita dapat memilih obat tradisional dan suplemen kesehatan sesuai dengan kebutuhan/tujuan/manfaat yang diharapkan. Sehingga terhindar menimbulkan efek yang tidak diinginkan.

Ilustrasi Cek Label Produk Obat Tradisional (sumber: dokumentasi Badan POM)
Ilustrasi Cek Label Produk Obat Tradisional (sumber: dokumentasi Badan POM)

Label Produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Setiap produk obat tradisional dan suplemen yang beredar di Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu, serta label. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional Pasal 6 ayat (1) butir e, disebutkan bahwa obat tradisional yang dapat diberikan izin edar harus memenuhi kriteria penandaan berisi informasi yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.

Hal yang sama juga berlaku untuk suplemen kesehatan. Disebutkan dalam Peraturan Badan POM No 11 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan Pasal 9, bahwa persyaratan penandaan suplemen kesehatan meliputi pencantuman informasi yang lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan.

Dalam label setiap produk obat tradisional dan suplemen kesehatan setidaknya harus tercantum nama produk, Nomor Izin Edar, komposisi, khasiat kegunaan, aturan pemakaian/dosis, peringatan perhatian/kontra indikasi/efek samping (bila ada), nama pendaftar/produsen, alamat produsen, kode produksi, tanggal kedaluwarsa, cara penyimpanan, serta informasi khusus yang lain bila ada.

Ilustrasi Cek Label Produk Suplemen Kesehatan (sumber: dokumentasi Badan POM)
Ilustrasi Cek Label Produk Suplemen Kesehatan (sumber: dokumentasi Badan POM)

Klaim Khasiat Obat Tradisional 

Dalam salah satu postingan di Instagram Badan POM pada Agustus 2021, disebutkan terdapat tiga klaim khasiat obat tradisional, yaitu klaim pemeliharaan kesehatan secara tradisional (traditional health in use), klaim tradisional untuk pengobatan (traditional treatment), dan klaim pengobatan terbukti secara ilmiah (scientifically establish).

Seperti tadi telah disebutkan, klaim khasiat pada label obat tradisional harus objektif, lengkap, serta tidak berlebihan dan tidak menyesatkan. Objektif artinya klaim khasiat harus memberikan informasi yang benar dan tidak menyimpang dari manfaat dan keamanan yang telah disetujui Badan POM. 

Label produk juga harus lengkap, dalam artian harus mencantumkan informasi tentang klaim khasiat produk, hal-hal yang harus diperhatikan (aturan pakai, peringatan perhatian), dan penandaan yang disetujui Badan POM.

Terakhir, klaim khasiat produk tidak berlebihan dan tidak menyesatkan. Artinya informasi yang tercantum harus jujur, akurat, tidak berlebihan, tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat terhadap suatu masalah kesehatan, serta tidak menimbulkan gambaran/persepsi yang menyesatkan.

Iklan/Promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Terkait iklan/promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan, pada acara INTIPS Podcast Selasa 2 November 2021, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM Reri Indriani mengungkapkan bahwa hasil pengawasan Badan POM dari tahun 2018 hingga triwulan III tahun 2021, menemukan 14.102 dari 27.555 iklan obat tradisional Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). 

Catatan Badan POM menunjukkan adanya 58,99% pelanggaran promosi/iklan obat tradisional pada tahun 2018 dan terjadi fluktuatif hingga mencapai angka 51,63% di triwulan III tahun 2021," jelas Reri Indriani.

Sementara itu, dari 13.117 iklan suplemen kesehatan yang diawasi dari tahun 2018 hingga triwulan III tahun 2021, ditemukan sebanyak 5.005 diantaranya Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Selama kurun waktu tersebut, terjadi 45,85% pelanggaran promosi/iklan suplemen kesehatan pada tahun 2018, setelah itu mengalami penurunan pada triwulan III tahun 2021 menjadi 23,43%.

Temuan tersebut mengingatkan kita sebagai konsumen untuk terus teliti sebelum membeli dan tidak mudah tergiur dengan iklan/promosi yang ditawarkan. Beberapa jenis pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang perlu diwaspadai antara lain iklan/promosi yang mencantumkan klaim berlebihan (overclaim), mencantumkan testimoni, dan memberikan hadiah.

Agar tidak menjadi korban iklan/promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan, baiknya kita sebagai konsumen memastikan bahwa kita membeli produk sesuai dengan kebutuhan, bukan membeli karena promosi yang ditawarkan. Selain itu, hati-hati saat melihat iklan yang meng-klaim cespleng, instant effect, ampuh dan sejenisnya karena tidak terjamin keamanan produknya.

Jika kita tertarik dengan promosi yang ada di marketplace, pastikan mengecek reputasi penjual online, review pembeli dan harga produk. Dan terakhir, sebelum memutuskan untuk membeli, pastikan terlebih dahulu legalitas produk, lalu mengecek komposisi, klaim/manfaat produk dan keterangan lainnya (kedaluwarsa, efek samping, kontraindikasi, peringatan dan perhatian). Jangan lupa, tengok labelnya, jangan mudah tergiur iklannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun