Label produk juga harus lengkap, dalam artian harus mencantumkan informasi tentang klaim khasiat produk, hal-hal yang harus diperhatikan (aturan pakai, peringatan perhatian), dan penandaan yang disetujui Badan POM.
Terakhir, klaim khasiat produk tidak berlebihan dan tidak menyesatkan. Artinya informasi yang tercantum harus jujur, akurat, tidak berlebihan, tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat terhadap suatu masalah kesehatan, serta tidak menimbulkan gambaran/persepsi yang menyesatkan.
Iklan/Promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Terkait iklan/promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan, pada acara INTIPS Podcast Selasa 2 November 2021, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM Reri Indriani mengungkapkan bahwa hasil pengawasan Badan POM dari tahun 2018 hingga triwulan III tahun 2021, menemukan 14.102 dari 27.555 iklan obat tradisional Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).Â
Catatan Badan POM menunjukkan adanya 58,99% pelanggaran promosi/iklan obat tradisional pada tahun 2018 dan terjadi fluktuatif hingga mencapai angka 51,63% di triwulan III tahun 2021," jelas Reri Indriani.
Sementara itu, dari 13.117 iklan suplemen kesehatan yang diawasi dari tahun 2018 hingga triwulan III tahun 2021, ditemukan sebanyak 5.005 diantaranya Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Selama kurun waktu tersebut, terjadi 45,85% pelanggaran promosi/iklan suplemen kesehatan pada tahun 2018, setelah itu mengalami penurunan pada triwulan III tahun 2021 menjadi 23,43%.
Temuan tersebut mengingatkan kita sebagai konsumen untuk terus teliti sebelum membeli dan tidak mudah tergiur dengan iklan/promosi yang ditawarkan. Beberapa jenis pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang perlu diwaspadai antara lain iklan/promosi yang mencantumkan klaim berlebihan (overclaim), mencantumkan testimoni, dan memberikan hadiah.
Agar tidak menjadi korban iklan/promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan, baiknya kita sebagai konsumen memastikan bahwa kita membeli produk sesuai dengan kebutuhan, bukan membeli karena promosi yang ditawarkan. Selain itu, hati-hati saat melihat iklan yang meng-klaim cespleng, instant effect, ampuh dan sejenisnya karena tidak terjamin keamanan produknya.
Jika kita tertarik dengan promosi yang ada di marketplace, pastikan mengecek reputasi penjual online, review pembeli dan harga produk. Dan terakhir, sebelum memutuskan untuk membeli, pastikan terlebih dahulu legalitas produk, lalu mengecek komposisi, klaim/manfaat produk dan keterangan lainnya (kedaluwarsa, efek samping, kontraindikasi, peringatan dan perhatian). Jangan lupa, tengok labelnya, jangan mudah tergiur iklannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H