Mohon tunggu...
Nelly Rachman
Nelly Rachman Mohon Tunggu... Lainnya - Black Lovers

Menantang diri untuk menulis. Berbagi cerita melalui untaian kata

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tengok Labelnya, Jangan Tergiur Iklannya!

3 November 2021   10:10 Diperbarui: 3 November 2021   10:48 819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Cek Label Produk Suplemen Kesehatan (sumber: dokumentasi Badan POM)

Baik obat tradisional maupun suplemen kesehatan, keduanya dapat dikonsumsi oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masing-masing serta dengan memperhatikan aturan pemakaian dan khasiat yang diharapkan. Agar dapat mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan dengan tepat, penting bagi kita sebagai konsumen untuk membaca informasi yang tercantum pada label produk. 

Mengapa? Karena dengan membaca informasi pada label produk kita dapat mengetahui informasi produk secara menyeluruh mengenai produk tersebut. Apakah produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tersebut telah terdaftar di Badan POM, apa saja komposisinya, bagaimana cara pemakaiannya, berapa dosisnya, apa saja klaim khasiatnya, apakah ada peringatan perhatian/kontra indikasi/efek samping khusus, jika ada) serta kapan produk kedaluwarsa.

Dengan mengetahui informasi produk, maka kita dapat memilih obat tradisional dan suplemen kesehatan sesuai dengan kebutuhan/tujuan/manfaat yang diharapkan. Sehingga terhindar menimbulkan efek yang tidak diinginkan.

Ilustrasi Cek Label Produk Obat Tradisional (sumber: dokumentasi Badan POM)
Ilustrasi Cek Label Produk Obat Tradisional (sumber: dokumentasi Badan POM)

Label Produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Setiap produk obat tradisional dan suplemen yang beredar di Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu, serta label. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional Pasal 6 ayat (1) butir e, disebutkan bahwa obat tradisional yang dapat diberikan izin edar harus memenuhi kriteria penandaan berisi informasi yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.

Hal yang sama juga berlaku untuk suplemen kesehatan. Disebutkan dalam Peraturan Badan POM No 11 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan Pasal 9, bahwa persyaratan penandaan suplemen kesehatan meliputi pencantuman informasi yang lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan.

Dalam label setiap produk obat tradisional dan suplemen kesehatan setidaknya harus tercantum nama produk, Nomor Izin Edar, komposisi, khasiat kegunaan, aturan pemakaian/dosis, peringatan perhatian/kontra indikasi/efek samping (bila ada), nama pendaftar/produsen, alamat produsen, kode produksi, tanggal kedaluwarsa, cara penyimpanan, serta informasi khusus yang lain bila ada.

Ilustrasi Cek Label Produk Suplemen Kesehatan (sumber: dokumentasi Badan POM)
Ilustrasi Cek Label Produk Suplemen Kesehatan (sumber: dokumentasi Badan POM)

Klaim Khasiat Obat Tradisional 

Dalam salah satu postingan di Instagram Badan POM pada Agustus 2021, disebutkan terdapat tiga klaim khasiat obat tradisional, yaitu klaim pemeliharaan kesehatan secara tradisional (traditional health in use), klaim tradisional untuk pengobatan (traditional treatment), dan klaim pengobatan terbukti secara ilmiah (scientifically establish).

Seperti tadi telah disebutkan, klaim khasiat pada label obat tradisional harus objektif, lengkap, serta tidak berlebihan dan tidak menyesatkan. Objektif artinya klaim khasiat harus memberikan informasi yang benar dan tidak menyimpang dari manfaat dan keamanan yang telah disetujui Badan POM. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun