Ada yang pernah membeli barang/produk KW? Iyaa, KW. Di Indonesia, memang dikenal ada barang/produk KW, yang berarti barang/produk tiruan atau imitasi, yang mirip dengan barang/asli. Istilah KW diambil dari kata KWalitas.Â
Dengan kata lain, barang/produk KW, ya kualitasnya tidak sama dengan barang/produk aslinya. Karena itu, biasanya harganya lebih murah atau jauuuuh lebih murah dari harga yang asli.
Kembali lagi ke pertanyaan pernah membeli barang/produk KW? Kalau barang/produknya sekadar sepatu, tas, atau baju, it's okay lah ya. Tak ada ruginya memakai sepatu/tas/baju KW. Paling diledekin teman.Â
Yang bahaya itu, kalau memakai atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan KW alias tidak asli atau palsu. Kenapa? Karena dapat berisiko terhadap kesehatan alias bisa bikin sakit.
Terus bagaimana cara membedakan produk Obat dan Makanan tidak asli atau palsu ini? Nah, dalam postingan terbaru di akun Instagramnya, Badan POM mengajak kita belajar tentang macam-macam produk Obat dan Makanan tidak asli atau palsu, atau dalam istilah Badan POM dikenal dengan kata ilegal. Yang dimaksud dengan kata ilegal sendiri menurut www.kbbi.web.id adalah tidak legal, tidak menurut hukum, tidak sah.
Obat ilegal
Terdapat tiga macam obat ilegal, yaitu Obat Tanpa Izin Edar (TIE), obat yang dijual tanpa kewenangan dan keahlian, serta obat palsu. Yang dimaksud dengan obat TIE yaitu obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Artinya, keamanan, khasiat, dan mutu obat TIE ini tidak terjamin.
Sementara itu yang dimaksud dengan obat yang dijual tanpa kewenangan dan keahlian adalah proses penjualan obat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.Â
Seperti kita ketahui bahwa sesuai peraturan, obat yang tergolong sebagai obat keras hanya boleh dibeli dengan resep dokter pada fasilitas pelayanan kefarmasian.Â
Berarti, obat keras yang dijual secara bebas itu melanggar aturan. Penggunaan obat keras tanpa pengawasan dokter/tenaga kesehatan tentu dapat membahayakan kesehatan penggunanya.
Sedangkan yang dimaksud dengan obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau obat tersebut diproduksi dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar dari Badan POM.
Obat Tradisional Ilegal
Kurang lebih sama dengan produk obat, terdapat tiga macam obat tradisional ilegal yaitu obat tradisional TIE, obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan obat tradisional palsu.Â
Obat tradisional TIE adalah obat tradisional yang tidak memiliki izin edar Badan POM, sehingga keamanan, khasiat, dan mutunya tidak terjamin.
Kemudian yang dimaksud dengan obat tradisional mengandung BKO adalah obat tradisional yang ditambahkan BKO yang berisiko terhadap kesehatan. Contohnya adalah penambahan Parasetamol, Fenilbutazon, Deksametason pada obat tradisional dengan klaim pegal linu.Â
Bagi yang belum tahu, peraturan di Indoneia menyebutkan bahwa obat tradisional dilarang mengandung BKO yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional).
Sama dengan obat, yang dimaksud dengan obat tradisoonal palsu adalah obat tradisional yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau obat tersebut diproduksi dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar dari Badan POM.
Kosmetika Ilegal
Kosmetika TIE, kosmetika mengandung bahan berbahaya, dan kosmetika palsu termasuk dalam kategori kosmetika ilegal. Kosmetika TIE merupakan kosmetika yang tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi dari Badan POM, karena itu tidak terjamin aman, bermanfaat, dan bermutu untuk digunakan.
Hampir sama dengan obat tradisional, aturan di Indonesia juga melarang adanya penambahan bahan-bahan berbahaya ke dalam produk kosmetika. Karena itu, kosmetika yang mengandung merkuri, hidrokinon, tretinoin/asam retionat, dan bahan lainnya yang dilarang ditambahkan kosmetika termasuk dalam produk ilegal,
Begitu juga dengan kosmetika yang diproduksi dengan penandaan yang meniru identitas produk lain yang telah memiliki nomor notifikasi atau diproduksi oleh pihak yang tidak berhak,berarti merupakan kosmetika ilegal.
Pangan Olahan Ilegal
Yang termasuk dalam pangan olahan ilegal adalah pangan TIE, pangan kedaluwarsa, dan pangan mengandung bahan berbahaya. Pangan TIE termasuk pangan ilegal karena tidak didaftarkan di Badan POM, artinya pangan tersebut tidak melalui proses evaluasi terkait keamanan, mutu, dan gizinya.
Sedangkan pangan kedaluwarsa adalah pangan yang telah melebihi batas waktu untuk dikonsumsi namun tetap diperjualbelikan. Yang terakhir yang termasuk dalam kategori pangan ilegal adalah pangan yang ditambahkan boraks, rhodamine B, methanyl yellow, formalin, dan/atau bahan berbahaya lainnya.
Nah, sudah tahu kan jenis atau macam Obat dan Makanan yang termasuk dalam kategori palsu/ilegal. Jika suatu hari menemukan produk Obat dan Makanan ilegal ini, selain tidak membeli dan tidak mengonsumsi produk tersebut, kita juga bisa melaporkan kepada contact center Badan POM atau yang dikenal dengan HaloBPOM.Â
Caranya gampang kok, bisa melalui telepon ke nomor 1-500-533, atau SMS 0-8121-9999-533 atau email halobpom@pom.go.id. Buat kita-kita yang rajin berselancar di media sosial, bisa juga melapor ke akun Twitter @bpom_ri, atau Instagram @BPOM_RI. Yuk, kita lebih teliti dan peduli. Agar dapat membedakan mana yang asli dan mana yang palsu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H