Mohon tunggu...
Nelly Rachman
Nelly Rachman Mohon Tunggu... Lainnya - Black Lovers

Menantang diri untuk menulis. Berbagi cerita melalui untaian kata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sudahkah Indonesia Terbuka?

9 September 2021   15:35 Diperbarui: 9 September 2021   15:33 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hal yang wajib dilaksanakan badan publik untuk mewujudkan good governance melalui prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik. "KIP memiliki peran penting termasuk dalam penanganan pandemi COVID-19 saat ini. 

Pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa informasi yang dihasilkan badan publik akurat, benar dan tidak menyesatkan sehingga dapat diterima, dibaca dan didengar dengan baik oleh masyarakat." Hal ini diutarakan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, saat memberikan opening speech pada Seminar Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Kementerian Keuangan Agustus lalu.

Pentingnya keterbukaan informasi publik juga ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat berpidato bulan April yang lalu pada Peringatan Hari Penyiaran Nasional Ke-88 Tahun 2021. 

Dalam pidatonya Presiden menyatakan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci keberhasilan penanganan pandemi. "Informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel, selain mendukung pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat, juga membantu pemahaman masyarakat dalam menghadapi pandemi ini," ungkapnya.

Pemerintah Indonesia memang memberikan perhatian penuh terhadap keterbukaan informasi publik. Dapat dikatakan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi tonggak sejarah dalam era keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang yang dikenal dengan nama UU KIP ini memberikan jaminan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dihasilkan badan publik. 

Menurut UU KIP setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik serta memperoleh informasi publik dengan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan. Lalu bagaimana potret keterbukaan informasi publik di Indonesia sekarang ini, 13 tahun setelah disahkannya UU KIP?

Komisi Informasi Pusat

Pelaksanaan UU KIP di Indonesia mendapatkan pengawalan penuh dari Komisi Informasi. Dalam UU KIP disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi ini terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota (jika dibutuhkan).

Tugas Komisi Informasi Pusat terkait dengan penetapan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, termasuk penyelesaian sengketa informasi publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk, dan pelaporan pelaksanaan tugas berdasarkan UU KIP kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaporan ini dilaksanakan satu tahun sekali atau jika diminta sewaktu-waktu.

Saat ini Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh Gede Narayana sebagai Ketua Komisi Informasi Pusat. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Komisi Informasi Pusat dibantu oleh Wakil Ketua dan Komisioner Bidang. 

Lebih lengkapnya Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2017 -- 2021 yaitu Gede Narayana (Ketua), Hendra J. Kede (Wakil Ketua), Arif Adi Kuswardono (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), Cecep Suryadi (Ketua Bidang Kelembagaan), Wafa Patria Umma (Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi), Romanus Ndau (Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi), dan M. Syahyan (Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik).

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Setiap tahun Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) untuk mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi badan publik di Indonesia. 

Dalam paparan saat Sosialisasi dan Monev KIP 2021 pada 15-16 lalu, dijelaskan bahwa tujuan pelaksanaan Monev KIP ada empat. Yaitu memantau kualitas dan mengevaluasi pelaksanaan KIP badan publik, mengidentifikasi dan menginventarisir permasalahan pelaksanaan KIP di badan publik, serta memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan pelaksanaan KIP di badan publik.

Pada tahun 2021 terdapat 347 badan publik mengikuti Monev KIP. Ke-347 badan publik tersebut terdiri atas 34 kementerian, 22 lembaga non struktural, 45 lembaga negara/Lembaga pemerintah non kementerian, 34 pemerintah provinsi, 85 perguruan tinggi negeri, 107 badan usaha milik negara, dan 9 partai politik.

Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif

Pada pelaksanaan Monev KIP setidaknya terdapat tiga tahapan, yaitu pengisian self-assessment questioner, penyampaian video presentasi; dan pelaksanaan wawancara pimpinan badan publik. Masing-masing tahapan memiliki bobot nilai tersendiri, yang kemudian diakumulasi sehingga mendapatkan nilai akhir. Penilaian akhir ini yang kemudian diberi predikat Informatif (90 - 100), Menuju Informatif (80 - 89,9), Cukup Informatif (60 -- 79,9), Kurang Informatif (40 -- 59,9), dan Tidak Informatif (<39,9).

Hasil Monev KIP dua tahun terakhir menunjukkan masih banyak badan publik yang belum patuh melaksanakan UU KIP. Pada saat paparan dalam Anugerah KIP tahun 2020 lalu, Gede Narayana menuturkan bahwa selama tahun 2020 hanya 17,24 persen atau 60 dari 348 badan publik yang dimonitor kepatuhannya dalam melaksanakan KIP selama tahun 2020, yang mendapatkan predikat Informatif. Sebanyak 34 badan publik (9,7 persen) berpredikat Menuju Informatif, dan sisanya yaitu 254 badan publik (72,99 persen) masuk dalam kategori Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Hasil yang kurang lebih sama terjadi pada Monev KIP tahun 2019. Hanya 34 badan publik yang masuk dalam kategori Informatif, 38 badan publik masuk kategori Menuju Informatif, dan 53 badan publik masuk dalam kategori Cukup Informatif.

Peran Aktif Masyarakat sebagai Pengguna Informasi

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik tidak hanya memerlukan komitmen badan publik, melainkan juga partisipasi dan peran aktif masyarakat. Pelaksanaan keterbukaan informasi akan berjalan optimal, jika upaya badan publik untuk membuka akses informasi juga dibarengi dengan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam memanfaatkan akses informasi tersebut.

Komitmen badan publik untuk terbuka dalam memberikan akses informasi publik bagi masyarakat, tampak dari makin banyaknya badan publik yang menyediakan informasi baik melalui website resmi maupun akun media sosial, mulai dari Twitter, Instagram, Facebook, dan Youtube. Sebagai contoh Kementerian Keuangan yang pada tahun 2019 dan 2020 mendapatkan predikat badan publik informatif. 

Selain memiliki website e-ppid.kemenkeu.go.id, juga memiliki akun Twitter, Instagram, dan Youtube PPID Kemenkeu. Kemudian ada juga Badan POM yang memiliki website, akun Twitter dan Instagram PPID Badan POM yang menyediakan informasi terkait Obat dan Makanan serta konten terkait keterbukaan informasi publik.

Setiap hari masyarakat disuguhi dengan berbagai informasi dari badan publik. Jika dirasa masih kurang, masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik. Berapa jumlah permintaan informasi yang diajukan masyarakat kepada badan publik dapat menjadi salah satu tolak ukur peran aktif masyarakat dalam keterbukaan informasi publik. Atau sebaliknya, dapat juga berarti bahwa badan publik masih belum banyak menyampaikan informasi secara terbuka.

Hanya sebagai catatan, berikut jumlah permintaan informasi publik yang diajukan kepada beberapa badan publk selama tahun 2020. Pada tahun 2020, terdapat 1.319 permohonan informasi publik yang diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID Kementerian Keuangan (Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan 2020). Pada tahun yang sama, Kementerian Pertanian telah menerima 1.771 permohonan informasi publik (Laporan Tahunan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Kementerian Pertanian RI Tahun 2020).

Sementara itu, jumlah Permohonan Informasi Publik tahun 2020 yang dilayani dan ditanggapi PPID Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 953 permohonan (laman ppid.jabarprov.go.id). 

Selanjutnya sepanjang tahun 2020, PPID Provinsi DKI Jakarta telah memberikan pelayanan informasi kepada 470 pemohon informasi publik, dengan rincian sebanyak 432 pemohon informasi individu (perseorangan) dan 38 pemohon informasi berbentuk lembaga/badan hukum (Laporan Tahunan PPID Provinsi DKI Jakarta 2020). 

Terakhir, jumlah pemohon informasi yang masuk ke PPID PT KAI melalui seluruh saluran baik tatap muka, website, email, maupun telepon pada tahun 2020, sebanyak 385 orang (Laporan Pelayanan Informasi Publik KAI 2020).

Menciptakan dan membangun keterbukaan informasi publik memang tidak mudah, namun bukan berarti tidak mungkin. 

Selama terdapat komitmen dari badan publik dibarengi dengan peran aktif dari masyarakat sebagai pengguna informasi publik, cita-cita keterbukaan informasi publik sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara, badan publik, dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, dapat terwujud. 

Satu hal yang perlu diingat, bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik, melainkan juga menjamin hak masyarakat sebagai pengguna informasi publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun