Mohon tunggu...
Nelly Rachman
Nelly Rachman Mohon Tunggu... Lainnya - Black Lovers

Menantang diri untuk menulis. Berbagi cerita melalui untaian kata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sudahkah Indonesia Terbuka?

9 September 2021   15:35 Diperbarui: 9 September 2021   15:33 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain memiliki website e-ppid.kemenkeu.go.id, juga memiliki akun Twitter, Instagram, dan Youtube PPID Kemenkeu. Kemudian ada juga Badan POM yang memiliki website, akun Twitter dan Instagram PPID Badan POM yang menyediakan informasi terkait Obat dan Makanan serta konten terkait keterbukaan informasi publik.

Setiap hari masyarakat disuguhi dengan berbagai informasi dari badan publik. Jika dirasa masih kurang, masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik. Berapa jumlah permintaan informasi yang diajukan masyarakat kepada badan publik dapat menjadi salah satu tolak ukur peran aktif masyarakat dalam keterbukaan informasi publik. Atau sebaliknya, dapat juga berarti bahwa badan publik masih belum banyak menyampaikan informasi secara terbuka.

Hanya sebagai catatan, berikut jumlah permintaan informasi publik yang diajukan kepada beberapa badan publk selama tahun 2020. Pada tahun 2020, terdapat 1.319 permohonan informasi publik yang diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID Kementerian Keuangan (Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan 2020). Pada tahun yang sama, Kementerian Pertanian telah menerima 1.771 permohonan informasi publik (Laporan Tahunan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Kementerian Pertanian RI Tahun 2020).

Sementara itu, jumlah Permohonan Informasi Publik tahun 2020 yang dilayani dan ditanggapi PPID Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 953 permohonan (laman ppid.jabarprov.go.id). 

Selanjutnya sepanjang tahun 2020, PPID Provinsi DKI Jakarta telah memberikan pelayanan informasi kepada 470 pemohon informasi publik, dengan rincian sebanyak 432 pemohon informasi individu (perseorangan) dan 38 pemohon informasi berbentuk lembaga/badan hukum (Laporan Tahunan PPID Provinsi DKI Jakarta 2020). 

Terakhir, jumlah pemohon informasi yang masuk ke PPID PT KAI melalui seluruh saluran baik tatap muka, website, email, maupun telepon pada tahun 2020, sebanyak 385 orang (Laporan Pelayanan Informasi Publik KAI 2020).

Menciptakan dan membangun keterbukaan informasi publik memang tidak mudah, namun bukan berarti tidak mungkin. 

Selama terdapat komitmen dari badan publik dibarengi dengan peran aktif dari masyarakat sebagai pengguna informasi publik, cita-cita keterbukaan informasi publik sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara, badan publik, dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, dapat terwujud. 

Satu hal yang perlu diingat, bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik, melainkan juga menjamin hak masyarakat sebagai pengguna informasi publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun