Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
Setiap tahun Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) untuk mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi badan publik di Indonesia.Â
Dalam paparan saat Sosialisasi dan Monev KIP 2021 pada 15-16 lalu, dijelaskan bahwa tujuan pelaksanaan Monev KIP ada empat. Yaitu memantau kualitas dan mengevaluasi pelaksanaan KIP badan publik, mengidentifikasi dan menginventarisir permasalahan pelaksanaan KIP di badan publik, serta memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan pelaksanaan KIP di badan publik.
Pada tahun 2021 terdapat 347 badan publik mengikuti Monev KIP. Ke-347 badan publik tersebut terdiri atas 34 kementerian, 22 lembaga non struktural, 45 lembaga negara/Lembaga pemerintah non kementerian, 34 pemerintah provinsi, 85 perguruan tinggi negeri, 107 badan usaha milik negara, dan 9 partai politik.
Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif
Pada pelaksanaan Monev KIP setidaknya terdapat tiga tahapan, yaitu pengisian self-assessment questioner, penyampaian video presentasi; dan pelaksanaan wawancara pimpinan badan publik. Masing-masing tahapan memiliki bobot nilai tersendiri, yang kemudian diakumulasi sehingga mendapatkan nilai akhir. Penilaian akhir ini yang kemudian diberi predikat Informatif (90 - 100), Menuju Informatif (80 - 89,9), Cukup Informatif (60 -- 79,9), Kurang Informatif (40 -- 59,9), dan Tidak Informatif (<39,9).
Hasil Monev KIP dua tahun terakhir menunjukkan masih banyak badan publik yang belum patuh melaksanakan UU KIP. Pada saat paparan dalam Anugerah KIP tahun 2020 lalu, Gede Narayana menuturkan bahwa selama tahun 2020 hanya 17,24 persen atau 60 dari 348 badan publik yang dimonitor kepatuhannya dalam melaksanakan KIP selama tahun 2020, yang mendapatkan predikat Informatif. Sebanyak 34 badan publik (9,7 persen) berpredikat Menuju Informatif, dan sisanya yaitu 254 badan publik (72,99 persen) masuk dalam kategori Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Hasil yang kurang lebih sama terjadi pada Monev KIP tahun 2019. Hanya 34 badan publik yang masuk dalam kategori Informatif, 38 badan publik masuk kategori Menuju Informatif, dan 53 badan publik masuk dalam kategori Cukup Informatif.
Peran Aktif Masyarakat sebagai Pengguna Informasi
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik tidak hanya memerlukan komitmen badan publik, melainkan juga partisipasi dan peran aktif masyarakat. Pelaksanaan keterbukaan informasi akan berjalan optimal, jika upaya badan publik untuk membuka akses informasi juga dibarengi dengan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam memanfaatkan akses informasi tersebut.
Komitmen badan publik untuk terbuka dalam memberikan akses informasi publik bagi masyarakat, tampak dari makin banyaknya badan publik yang menyediakan informasi baik melalui website resmi maupun akun media sosial, mulai dari Twitter, Instagram, Facebook, dan Youtube. Sebagai contoh Kementerian Keuangan yang pada tahun 2019 dan 2020 mendapatkan predikat badan publik informatif.Â