Mohon tunggu...
Nelly Rachman
Nelly Rachman Mohon Tunggu... Lainnya - Black Lovers

Menantang diri untuk menulis. Berbagi cerita melalui untaian kata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sudahkah Indonesia Terbuka?

9 September 2021   15:35 Diperbarui: 9 September 2021   15:33 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Setiap tahun Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) untuk mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi badan publik di Indonesia. 

Dalam paparan saat Sosialisasi dan Monev KIP 2021 pada 15-16 lalu, dijelaskan bahwa tujuan pelaksanaan Monev KIP ada empat. Yaitu memantau kualitas dan mengevaluasi pelaksanaan KIP badan publik, mengidentifikasi dan menginventarisir permasalahan pelaksanaan KIP di badan publik, serta memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan pelaksanaan KIP di badan publik.

Pada tahun 2021 terdapat 347 badan publik mengikuti Monev KIP. Ke-347 badan publik tersebut terdiri atas 34 kementerian, 22 lembaga non struktural, 45 lembaga negara/Lembaga pemerintah non kementerian, 34 pemerintah provinsi, 85 perguruan tinggi negeri, 107 badan usaha milik negara, dan 9 partai politik.

Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif

Pada pelaksanaan Monev KIP setidaknya terdapat tiga tahapan, yaitu pengisian self-assessment questioner, penyampaian video presentasi; dan pelaksanaan wawancara pimpinan badan publik. Masing-masing tahapan memiliki bobot nilai tersendiri, yang kemudian diakumulasi sehingga mendapatkan nilai akhir. Penilaian akhir ini yang kemudian diberi predikat Informatif (90 - 100), Menuju Informatif (80 - 89,9), Cukup Informatif (60 -- 79,9), Kurang Informatif (40 -- 59,9), dan Tidak Informatif (<39,9).

Hasil Monev KIP dua tahun terakhir menunjukkan masih banyak badan publik yang belum patuh melaksanakan UU KIP. Pada saat paparan dalam Anugerah KIP tahun 2020 lalu, Gede Narayana menuturkan bahwa selama tahun 2020 hanya 17,24 persen atau 60 dari 348 badan publik yang dimonitor kepatuhannya dalam melaksanakan KIP selama tahun 2020, yang mendapatkan predikat Informatif. Sebanyak 34 badan publik (9,7 persen) berpredikat Menuju Informatif, dan sisanya yaitu 254 badan publik (72,99 persen) masuk dalam kategori Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Hasil yang kurang lebih sama terjadi pada Monev KIP tahun 2019. Hanya 34 badan publik yang masuk dalam kategori Informatif, 38 badan publik masuk kategori Menuju Informatif, dan 53 badan publik masuk dalam kategori Cukup Informatif.

Peran Aktif Masyarakat sebagai Pengguna Informasi

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik tidak hanya memerlukan komitmen badan publik, melainkan juga partisipasi dan peran aktif masyarakat. Pelaksanaan keterbukaan informasi akan berjalan optimal, jika upaya badan publik untuk membuka akses informasi juga dibarengi dengan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam memanfaatkan akses informasi tersebut.

Komitmen badan publik untuk terbuka dalam memberikan akses informasi publik bagi masyarakat, tampak dari makin banyaknya badan publik yang menyediakan informasi baik melalui website resmi maupun akun media sosial, mulai dari Twitter, Instagram, Facebook, dan Youtube. Sebagai contoh Kementerian Keuangan yang pada tahun 2019 dan 2020 mendapatkan predikat badan publik informatif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun