Jika permohonan visa anak di bawah umur:
• Surat persetujuan dari kedua orang tua yang telah dilegalisir
• Kopi paspor atau kartu identitas kedua orang tua
• Akte kelahiran anak di bawah umur
• Bukti hak asuh anak dan akte perceraian (kalau orang tua sudah cerai)
Informasi lebih detail silakan menghubungi :
Kedutaan Belanda :
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S-3
Kuningan – Jakarta 12950
Tel : +62-21-527 1904
Senin s/d Kamis: 13.00-16.00
Jumat: 13.00-14.00
*Khusus untuk mendapatkan informasi
Email : jak@minbuza.nl
Kedutaan Belgia
Deutsche Bank Building - 16th floor
Jalan Imam Bonjol 80
10310 Jakarta
Tel : + (62) 21 316.20.30
jakarta@diplobel.fed.be
Sumber : Kedubes Belgia dan kedubes Belanda di Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H