Dalam surat al a'raf ayat 205 disebutkan,
"jika menyebut nama tuhan hendak lah dengan suara yang pelan"
Maka jelas jika ada yang protes karena merasa suara adzan nya terlalu keras dan bising yang salah adalah suara adzan nya. Karena memang dalam islam suara adzan itu di batasi agar tidak menggangu orang lain. Tafsir dari ibnu katsir juga menyebutkan,
" Suara dalam menyebut nama tuhan itu tidak boleh terlalu keras untuk menjaga ke khusuannya, kerendahan hatinya, dan tidak menggangu orang lain"
Khusus nya dalam hal ini non muslim yang mungkin jika puji - pujian atau nama tuhan di bacakan terlalu keras mereka akan mencela nya. Sekali lagi ini menegaskan bahwa jika ada celaan yang salah adalah suara nya memang mengganggu.
Kemudian ada pendapat dari 2 orang ulama yang pertama baduin al aini,
" Makruh hukum nya bila adzan menjadi sangat bising"
Dan di dukung juga dengan fatwa pak mahfud. Syech al utsaimin juga mengatakan,
"Membaca al quran pun haram hukum nya jika sampai mengganggu orang lain"
Adzan memang bertujuan untuk menyeru ummat muslim, tapi sudah jelas batasan nya jangan sampai mengganggu. Boleh di perkeras asal demi kemaslahatan, jika tidak maslahat kecilkan saja. Dinegara timur tengah juga ada batasan sampai 85 desibel saja, diluar itu pengeras suara akan di cabut.
Jika sudah ke masjidil haram disana hanya masjid ini lah yang mengumandangkan suara adzan, yang lain nya di senyapkan. Yang terjadi di indonesia adalah saling bersahutan dengan kualitas pengeras yang sangat buruk.