Mohon tunggu...
Neli Herawati
Neli Herawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

📚

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Konsitusi Hukum dalam Pandangan Sri Soemantri

25 Mei 2022   21:15 Diperbarui: 25 Mei 2022   23:00 2092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk situasi ini, muncul pertanyaan untuk alasan apa harus ada kebebasan dasar dalam konstitusi? Seperti yang ditunjukkan oleh pernyataan Sri Soemantri yang memuat 3 isi prinsip, pertama secara spesifik, adanya jaminan kebebasan bersama dan penduduk, kedua, dasar dari desain etnisitas yang penting dari suatu bangsa, dan ketiga, adanya perpecahan dan batas tugas peraturan penting. 

Berkaitan dengan jaminan kebebasan bersama, konstitusi memberikan arti penting tersendiri bagi produksi pandangan dunia hukum dan ketertiban sebagai proses berbasis suara yang telah berjalan cukup lama di seluruh keberadaan pembangunan manusia.

Adanya jaminan akan hak-hak istimewa yang hakiki dari setiap penduduk menyiratkan bahwa setiap penguasa di negara tersebut benar-benar tidak boleh dan tidak boleh bertindak tanpa tujuan akhir yang jelas dalam pikiran terhadap penduduknya. Memang, bahkan kehadiran hak-hak istimewa yang esensial juga menyiratkan keseimbangan dalam negara, khususnya keselarasan antara kekuasaan di negara bagian dan kebebasan dasar penduduk.

Pak Sri adalah salah satu pakar yang menggarisbawahi gagasan konstitusi dan butir-butirnya. Orang paling muda sebelumnya dari Konstituante ini menyamakan konstitusi dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Ditegaskannya, hampir semua negara memiliki konstitusi dan umumnya diberi sanksi setelah negara terbentuk. Untuk menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan, sebuah konstitusi dibentuk dan dilembagakan. 

Jadi konstitusi itu sendiri berarti membatasi kekuasaan. Hambatan kekuatan harus terlihat sejauh "waktu" kekuasaan terus menerus dan "isi" kekuasaan yang diberikan kepada organisasi negara. Untuk membatasi kekuatan ini, umumnya ada tiga hal dalam konstitusi di seluruh dunia ini.

Sementara itu, butir-butir Ketetapan MPR demi dan demi kepentingan telah melahirkan berbagai persoalan yang dilindungi. Sejak awal sekitar tahun 1960, MPR memberikan Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar (bukan) Haluan Negara. 

Ada yang mengatakan pasal ini telah melengkapi peraturan penting saat ini dengan konstitusi kita pada dasarnya yang memuat hal-hal sentral. 

Namun demikian, tidak sedikit pula yang mengatakan bahwa Ketetapan MPR hanya digunakan untuk melenceng dari isi dan jiwa UUD 1945 dengan bersembunyi di balik Ketetapan MPR tanpa melalui metodologi yang dianut UUD 1945 dalam Pasal 37. diatur dalam Ketetapan MPR. Karena MPR selain memberikan UUD, Ketetapan MPR juga dipersepsikan legitimasinya dengan Ketetapan MPR juga. Apa perbedaan antara dua bahan muatan?

Sri melihat kiprah penyelenggaraan negara hingga Oktober 1984, MPR(S) telah memberikan lebih dari 74 pengumuman. Ia mengungkapkan, "Padahal tidak diatur dan diberikan oleh MPR. Mulai dari sini, jelas substansi kedua peraturan dan pedoman itu unik dan harus diakui,". 

Dengan ditetapkannya ketiga hal tersebut di atas, menurutnya, Ketetapan MPR tidak boleh mengarahkan hal itu dan dia berusaha memberikan pedoman tentang apa yang selama ini tidak ada dalam Ketetapan MPR. Misalnya, jaminan kebebasan dasar, karena pentingnya situasi ini dalam keberadaan masyarakat dan negara.

Tindakan penyelenggaraan negara selama ini telah menunjukkan perubahan materi UUD 1945 secara "terselubung" tanpa melalui sistem konvensional (Pasal 37 UUD 1945) sebagai Ketetapan MPR (Tap MPR). Pentingnya "revisi" menurut Sri adalah bahwa mengubah atau mengubah konstitusi tidak hanya berarti "mengubah substansi dan bunyi pengaturan dalam peraturan dasar, tetapi juga mengandung sesuatu meskipun pengaturan dalam peraturan penting yang tidak baru-baru ini terkandung di dalamnya". Artinya, yang diarahkan dalam Ketetapan MPR adalah perluasan dari materi yang telah ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun