Maria Nelciana Setia -191011201503
Ika Mustika Rahayu - 191011201486
PENDAHULUAN
Dalam (KBBI) Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum
Tax Avoidance sendiri merupakan suatu pelanggaran dalam perpajakan dengan melakukan skema penghindaran pajak yang bertujuan untung meringankankan beban pajak dengan mencari dan memanfaatkan celah terhadap ketentuan perpajakan di suatu negara. Pada dasarnya tax avoidance ini mempunyai sifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun, namun mempunyai dampak yang cukup merugikan terhadap penerimaan perpajakan suatu negara khususnya di Indonesia.
Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah tindakan yang tidak bertentangan dengan hukum (legal), akan tetapi dapat mengurangi pendapatan yang diterima oleh pemerintah sehingga dapat mengurangi subsidi yang disalurkan kepada masyarakat. Jadi, aksi penghindaran pajak tidak dapat dibenarkan. Karena bagaimanapun juga pajak dijadikan salah satu bantuan dari masyarakat lalu dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.
ISIÂ
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Tax Avoidance
 Dalam melakukan sebuah tindakan atau  keputusan, pastinya ada faktorfaktor yang menjadi alasan untuk melakukan hal tersebut. Dan berikut adalah faktor-faktor yang memengaruhi penghindaran pajak (tax avoidance) :
Return On Assets (ROA)
Suatu     indikator     yang    mencerminkan     performa     keuangan perusahaan, semakin tinggi nilai ROA yang mampu diraih perusahaan, maka performa keuangan tersebut dapat dikategorikan baik. Dengan demikian, laba yang dihasilkan perusahaan akan berpengaruh terhadap beban pajak perusahaan tersebut. Semakin tinggi laba yang diraih perusahaan semakin tinggi pula beban pajak yang harus dibayarkan.