a. Â Â Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja.
Memahami tujuan, dasar organisasi, dan memperhatikan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah) di tempat bekerja; dengan mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja; bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi).
b. Â Â Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
Guru BK harus aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi.
4. Â Â Kompetensi Profesional
a. Â Â Penguasaan konsep dan praksis penilaian (assessment) untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli.
b  . Merancang Program Bimbingan dan Konseling.
Perencanaan ini sangat penting agar proses Bimbingan dan konseling dapat berjalan dengan baik.
c. Â Â Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling lalu menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait, hal itu dapat sebagai evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling.
d. Â Â Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional.