Dia menambahkan setengah bercanda, “Nggak mungkin hilang helm ibu.”
Tak ada pembicaraan ganti rugi terhadap kehilangan helmnya tersebut sekalipun lurah setempat selaku pimpinan sudah selayaknya menjadikan kejadian ini sebagai bahan masukan kalau bukan pertimbangan akan isu keamanan yang sebelumnya mungkin belum pernah ada yang punya keberanian untuk menyampaikannya.
Memindahkan maupun meminjam atau mengambil barang milik orang lain tanpa izin adalah tindak kriminal yang dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun menurut KUHP pasal 362 mengenai pencurian.
Yang sangat disayankan oleh warga adalah sikap para pelayan masyarakat yang terkesan tidak peduli, acuh tak acuh, bahkan menyepelekan hal-hal seperti ini, “Mereka cuek-cuek aja tuh mas, kayak nggak peduli, malahan nyalahin sambil bentak-bentak. Kalo soal harga helm sih boleh jadi nggak seberapa, tapi pelayanan dan sikapnya itu lho mas, kan yang tepat terus bisa jadi solusi sekalipun sekedar untuk menenangkan si korban kehilangan”, keluh RN menambahkan.
Goeltom
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H