"Freedom means the supremacy of human rights everywhere. Our support goes to those who struggle to gain those rights and keep them. Our strength is our unity of purpose. To that high concept there can be no end save victory." -- Franklin Delano Roosevelt
Kutipan dari Presiden ke-32 Amerika Serikat tersebut menunjukkan betapa pentingnya penegakan Hak Asasi Manusia. Ia menegaskan bahwa penegakan HAM akan terus dilakukan hingga kemenangan menegakkan HAM tercapai.
Mungkin hal itu pula yang kini tengah diperjuangkan Veronica Koman.
Saat kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi ke Australia, Veronica menyerahkan dokumen berisikan data pelanggaran HAM dan tahanan politik Papua ke mantan Gubernur Solo itu. Data tapol Papua tersebut merupakan hasil kompilasi dari pengacara HAM dan aktivis yang biasa menangani kasus makar Papua. Sedangkan data korban tewas dari Nduga, Papua dikumpulkan oleh koalisi relawan masyarakat sipil yang membantu para pengungsi termasuk mencatat data korban meninggal. Veronica mengatakan data itu dikumpulkan sejak Desember 2018.
Veronica mengaku penyerahan data disambut baik, karena yang menyerahkan data sempat melakukan swafoto bersama Presiden Jokowi. "Iya yang menyerahkan bahkan sempat selfie dengan Pak Jokowi, malah Pak Jokowi yang pegang HP-nya," kata Veronica, Hari Rabu 12 Februari 2020.
Lain Jokowi lain pula Menkopolhukam Mahfud MD. Di saat Jokowi menyambut penyerahan dokumen itu dengan baik, Prof. Mahfud justru mengatakan bahwa dokumen itu hanyalah sampah dan tidak penting. "Itu anulah, kalau memang ada ya sampah saja lah," kata Mahfud.
Sumber : Suara [Disebut Mahfud Sampah, Veronica: Jokowi Selfie saat Terima Data Tapol Papua]
Sungguh suatu perkataan yang tidak pantas. Mengapa Mahfud MD tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengabaikan dan mengatakan sampah terhadap dokumen itu? Kita pun bisa menebak, respon dari Mahfud akan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.
Seperti Anggota Komisi Hukum DPR RI Taufik Basari. Ia mengkritik Mahfud MD yang menyebut data orang Papua korban meninggal dan tapol dari Veronica Koman sebagai sampah. "Setiap data dan informasi yang diterima dari masyarakat sebaiknya ditelusuri terlebih dahulu dan dilakukan verifikasi sebelum menyatakan data tersebut valid atau tidak," kata politikus NasDem ini, Rabu, 12 Februari 2020.
Setali tiga uang, Anggota Komisi Hukum DPR RI Hinca Pandjaitan menyampaikan bahwa Mahfud semestinya tidak menggunakan diksi sampah untuk menyebut data dari Veronica Koman. Pemerintah bisa saja mengklarifikasi data tersebut terlebih dahulu. Â "Terlebih dokumen tersebut berisikan nama-nama korban sipil yang meninggal. Pantaskah disebut sampah?" kata Hinca.