Mohon tunggu...
nefringga amalia
nefringga amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas lampung

saya nefringga amalia menyukai konten atau artikel bertema politik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelanggaran Etika Individualis dalam Etika Administrasi Publik terhadap Deskriminasi Perempuan Berdasarkan Jenis Kelamin

14 April 2024   12:14 Diperbarui: 14 April 2024   12:21 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama                   :      Sherina Rachmadani  (2216041046) Reguler B
                                       Nefringga Amalia       (2216041078) Reguler B

Mata Kuliah      : Etika Administrasi Publik (Ujian Tengah Semester )
                                    Analisis Pelanggaran Etika Administrasi Publik

Dosen Pengampu        : Dr. Susana Indriyati Caturiani, S.IP., M.Si.


PELANGGARAN ETIKA INDIVIDUALIS DALAM ETIKA ADMINISTRASI PUBLIK TERHADAP DESKRIMINASI PEREMPUAN BERDASARKAN JENIS KELAMIN

Deskriminasi terhadap perempuan masih menjadi salah satu isu yang harus terus didiskusikan. Pola pikir patriarki yang telah manjadi budaya turun temunun sangat sulit dihilangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Deskriminasi terhadap perempuan merupakan peanggaran etika individualis, etika individualis merupakan etika administrasi public yang mengakui pentingnya menghormati individu dan keberagaman dalam organisasi administrasi negara. Deskriminasi secara fisik maupun non fisik yang banyak diterima oleh perempuan, menjadi masalah yang berdampak negatif bagi korban. Deskriminasi yang dilakukan seringkali dianggap wajar seperti standar kecantikan yang ada di Indonesia, dan tindakan seperti itu sering kali dilakukan disosial media bahkan secara langsung. Setiap individu memiliki hak yang sama atas kenyamanan dan ketenanangan untuk bernegara.

Etika dalam administrasi publik adalah moral yang harus dipatuhi oleh administrator dalam menjalankan tugas dan wewenang. Etika administrasi public berisi tentang prinsip-prinsip, nilai-nilai yang harus dipatuhi agar mencegah terjadinya mal-administrasi. Maladministrasi adalah faktor yang menunjukan bahwa birokrasi harus memerlukan etika dengan tujuan untuk mempertrahankan nilai-nilai publik. Etika merupakan bagian dari filsafat, nilai dan moral bersifat abstrak yang mengandung nilai baik atau buruk. Nilai individualis adalah nilai-nilai yang dipengang seseorang berupa nilai agama, lingkungan, budaya. Seorang perempuan masih sering dianggap sebagai mahluk kedua, sehingga sering mendapatkan perlakuan-perlakuan perempuan masih dibawah laki-laki. Pandangan ini telah menjadi budaya yang ada dimasyarakat,budaya tersebut sering disebut dengan budaya patriarki. Hal ini mengakibatkan ketidaksetaraan dan sulitnya kemajuan untuk perempuan dalam bidang-bidang tertentu. Kebudayaan patriarki menganggap bahwa laki-laki memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan, laki-laki memiliki kesempatan untuk menentukan tujuan yang ingin dicapai, dan perempuan ditakdirkan untuk menjadi pendamping laki-laki.

BUDAYA PATRIARKI DI INDONESIA

Budaya patriarki yang terus menerus terjadi terutama di Indonesia melahirkan perilaku-perilaku yang bersifat diskriminasi dari individu ataupun kelompok perempuan. Kebudayaan ini menjadikan perempuan dipandang  hanya sebagai objek penghasil keturunan. Di Indonesia sendiri budaya patriarki tercermin dari beberapa kebudayaan di daerah- daerah seperti kebudayaan bali laki-laki memiliki peran sebagai kepala keluarga dan memiliki kuasa lebih dibandingkan perempuan, sehingga perempuan rentan terhadap penempatan posisi dibawah laki-laki. Menganut kebudayaan Jawa terdapat istilah bahwa perempuan harus biasa manak, macak, masak yang berarti perempuan harus bisa melahirkan atau memberikan keturunan, perempuan harus bisa bersolek diri, dan perempuan harus bisa memasak, bahkan segala urusan urusan rumah tangga mencuci, membersihkan rumah, bahkan menjaga anak dibebankan kepada perempuan.

DISKRIMINASI YANG SERING TERJADI DI INDONESIA

Menetapkan standar kecantikan di Indonesia seperti tinggi, putih, langsing, berambut panjang merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang diberikan kepada perempuan. Dilihat dari pengertiangnya deskriminasi adalah perilaku yang melanggar hak asasi manusia, perilaku atau sikap yang melanggar itu meliputi tindak pelecehan, tindak pembatasan, pengecualian individu. Diskriminasi di Indonesia mencakup beragam aspek, mulai dari diskriminasi terhadap minoritas etnis, agama, dan ras, hingga ketidaksetaraan gender dalam kesempatan kerja serta stigmatisasi terhadap komunitas LGBTQ+. Selain itu, orang dengan disabilitas juga akan sering mengalami diskriminasi dalam hal aksesibilitas dan peluang pekerjaan. Pengucilan terhadap kelompok sosial ekonomi rendah juga masih menjadi masalah serius, yang sering kali tercermin dalam ketidak adilan dalam akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan. Selain itu, Penggunaan bahasa daerah atau logat tertentu juga dapat menjadi sumber diskriminasi terhadap individu yang berasal dari daerah tersebut, mengakibatkan ketidaksetaraan dalam berbagai konteks kehidupan sehari-hari.

 PELANGGARAN ETIKA INDIVIDUALIS

Pelanggaran etika individualis dalam etika administrasi public terhadap perempuan, merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kebebasan dan keadilan. Etika administrasi public merupakan etika yang mengatur hubungan anatar pemerintahan, instansi pemerintah, dan masyarakat. Etika administrasi public terkait dengan  cara pemerintah memperjelas dan menjalankan kebijakanyang sesuai dengan hukum dan keadilan, karena pemerintah tidak melakukan tindakan yang sesuai untuk membantu perempuan dalam mencegah deskriminasi yang mereka rasakan. Terdapat beberapa contoh diskriminasi yang sering terjadi

  • Dalam bidang pekerjaan, pemerintah tidak menjalankan kebijakan yang sesuai untuk membantu perempuan dalam rekrutmen pekerjaaan seperti banyak sekali lowongan pekerjaan yang membutuhkan wanita dengan kualifikasi good looking hal ini terkadang tidak ada hubunganya dengan jenis pekerjaan yang membutuhkan kinerja otak tanpa harus melihat fisik
  • Keamanan, keamanan yang pemerintah berikan kurang membantu perempuan dalam menghadapi masalah-masalah yang dihadapi. Misalnya pemerintah tidak membentuk program yang spesifik untuk perempuan dalam keamanan kasus-kasus pelecehan seksual yang terkadang malah mempojokan seorang korban
  • Masih terdapat kasus-kasus yang tidak memberikan keadilan bagi perempuan, kebijakan yang terkadang kurang berpihak terhdap perempuan dan tidak ada program yang spesifikasi untuk perembuan dalam keadilan, dan tidak memperjelas tentang hak-hak perempuan dalam keadilan.

Untuk mengatasi pelanggaran etika administrasi public diperlukan kebijakan yang memperjelas dalam membantu perempuan dalam berbagai aspek seperti pekerjaan, perlindungan, serta memberikan kebijakan yang memperlakukan adil untuk perempuan. Hukum di Indonesia masih terkesan kurang tegas dalam menangani kasus kasus yang memang memerlukan keadilan, hukum di Indonesia juga masih terkesan tajan kebawah dan tumpul keatas. Pemerintah juga harus mengembangkan kemampuan dan keterampilan untuk membantu perempuan dalam berbagai aspek seperti keamanan, bahwa perempuan harus bisa menjaga keamanan dirinya sendiri jika suatu saat terjadi pelecehan. Dalam menanggulangi pelanggaran etika individualis dalam etika administrasi negara pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang efisien dan efektif, serta meningkatkan pengetahuan masyarakat akan hak-hak yang dimiliki perempuan dalam berbagai aspek.

Referensi

Saputra A, Supatmi, M. S.,dkk. 2022. Hukum Yang (Seharusnya) Baerdaya Untuk Semua: Kumpulan Tulisan tentang Urgensi Legislasi Anti Diskriminas Komprehensif di Indonesia. hlm 63-66

Apriliandra ,S. Krisnani, H.,Perilaku Diskriminatif Pada Perempuan Akibat Kuatnya Budaya Patriarki Di Indonesia Di Tinjau Dari Prespektif Konflik. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik. Vol.3, No.1

Hamida, S. A.,2022. KEBIJAKAN TES KEPERAWANAN PADA TENTARA NASIONAL INDONESIA DARI PRESPEKTIF NILAI PUBLIK DAN KONTROL ATAS DISKRESI BIROKRASI. Jurnal Ilmu Administrasi. Vol 19. No.1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun