Mohon tunggu...
Neffi Erdiana
Neffi Erdiana Mohon Tunggu... Penulis - Pwk'19
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

191910501020

Selanjutnya

Tutup

Money

Sumber dan Penggunaan Dana Pendidikan

29 Maret 2020   10:49 Diperbarui: 29 Maret 2020   10:47 3544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pendidikan, tidak pernah lepas dari administrasi pembiayaan sekolah. Hal ini dapat dilihat dari hampir tidak ada upaya  pendidikan yang dapat dilihat dari hampir tidak adanya upaya pendidikan yang daptr dikatakan bahwa tanpa biaya proses pendidikan disekolah tidak akan berjalan. Maka dari itu administrasi tidak lepas dari ruang lingkup kependidikan. 

Dalam situasi bagaimanapun, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap pembiayaan pendidikan. Pada sisi lain, negara melalui pemerintah harus terus mensosialisasikan pembiayaan pendidikan dengan mengacu pada standart baku, terutama tentang komponen pendidikan, kurikulum,proses belajar mengajar, dan target kompetensi kelulusan. Pembiayaan pendidikan harus ditata penggunaanya karena selain dari dana APBN/APBD, dana pendidikan juga bisa dipungut dari masyarakat melalui lembaga- lembaga pendidikan.

Dana yang bersumber dari APBN dan masyarakat harus diatur tentang pemungutan, bagaimana menggunakanya, kemudian bagaimana mempertanggungjawabkanya. Pengaturan  tentang pengelolaan pembiayaan pendidikan agar memiliki dasar hukum yang kuat perlu diatur  setingkat Peraturan Pemerintah (PP). Berdasarkan Undang- undang Dasar 1945 dan Undang- undang No.20 tahun 2003 tentang sisdiknas, dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan mendapat alokasi  minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah (APBN dan APBD). Pembiayaan pendidikan sebesar 20% itu memang seharusnya dipenuhi dari anggaran belanja dan bukan dari anggaran pendapatan. Selanjutnya, hal yang perlu dilakukan adalah menjabarkan anggaran pendidikan 20% tersebut sesuai dengan jalurnya.

Sumber pendanaan pendidikan diatur dalam pasal 47 dalam UU no 20 Tahun 2003.Sejumlah daerah mungkin telah mengklaim mengalokasikan 20% dana APBD untuk pendidikan. Akan tetapi, ternyata komponen gaji guru juga dimasukkan didalamnya, sehingga anggaran di tingkat sekolah menjadi sama saja. 

Disekolah- sekolah negeri, sebagian besar dana yang dihimpun dari masyarakat juga dipergunakan untuk menambah kesejahteraan guru dan segala hal-hal yang tidak ada kaitanya langsung dengan peningkatan mutu pendidikan. Dalam penggunaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan,efesiensi, transparansi, dan akuntabilitasi. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya kedinasan dialokasikan minimal 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.Gaji guru dan dosenyang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).

Dana pendidikan dari pemerintah dan pemerintah dearah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan pendidikan tidak terlepas dari sumber dan penggunaan dana pendidikan. Sumber pendidikan telah diatur dalam UU No. 20, 2003 pasal 47 yang bersumber dana pendidikan selain gaji pendidik dab biaya pendidikan mendapat alokasi dana 20% dari APBN dan APBD. Penggunaan dana pendidikan juga telah diatur dalam UU No.20, 2003 pasal 48 dan 49 tentang pengelolaan dan pengalokasian dana pendidikan yang juga didapatkan dari APBN dan APBD.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun