Dalam pendidikan, tidak pernah lepas dari administrasi pembiayaan sekolah. Hal ini dapat dilihat dari hampir tidak ada upaya  pendidikan yang dapat dilihat dari hampir tidak adanya upaya pendidikan yang daptr dikatakan bahwa tanpa biaya proses pendidikan disekolah tidak akan berjalan. Maka dari itu administrasi tidak lepas dari ruang lingkup kependidikan.Â
Dalam situasi bagaimanapun, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap pembiayaan pendidikan. Pada sisi lain, negara melalui pemerintah harus terus mensosialisasikan pembiayaan pendidikan dengan mengacu pada standart baku, terutama tentang komponen pendidikan, kurikulum,proses belajar mengajar, dan target kompetensi kelulusan. Pembiayaan pendidikan harus ditata penggunaanya karena selain dari dana APBN/APBD, dana pendidikan juga bisa dipungut dari masyarakat melalui lembaga- lembaga pendidikan.
Dana yang bersumber dari APBN dan masyarakat harus diatur tentang pemungutan, bagaimana menggunakanya, kemudian bagaimana mempertanggungjawabkanya. Pengaturan  tentang pengelolaan pembiayaan pendidikan agar memiliki dasar hukum yang kuat perlu diatur  setingkat Peraturan Pemerintah (PP). Berdasarkan Undang- undang Dasar 1945 dan Undang- undang No.20 tahun 2003 tentang sisdiknas, dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan mendapat alokasi  minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah (APBN dan APBD). Pembiayaan pendidikan sebesar 20% itu memang seharusnya dipenuhi dari anggaran belanja dan bukan dari anggaran pendapatan. Selanjutnya, hal yang perlu dilakukan adalah menjabarkan anggaran pendidikan 20% tersebut sesuai dengan jalurnya.
Sumber pendanaan pendidikan diatur dalam pasal 47 dalam UU no 20 Tahun 2003.Sejumlah daerah mungkin telah mengklaim mengalokasikan 20% dana APBD untuk pendidikan. Akan tetapi, ternyata komponen gaji guru juga dimasukkan didalamnya, sehingga anggaran di tingkat sekolah menjadi sama saja.Â
Disekolah- sekolah negeri, sebagian besar dana yang dihimpun dari masyarakat juga dipergunakan untuk menambah kesejahteraan guru dan segala hal-hal yang tidak ada kaitanya langsung dengan peningkatan mutu pendidikan. Dalam penggunaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan,efesiensi, transparansi, dan akuntabilitasi. Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya kedinasan dialokasikan minimal 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.Gaji guru dan dosenyang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).
Dana pendidikan dari pemerintah dan pemerintah dearah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan pendidikan tidak terlepas dari sumber dan penggunaan dana pendidikan. Sumber pendidikan telah diatur dalam UU No. 20, 2003 pasal 47 yang bersumber dana pendidikan selain gaji pendidik dab biaya pendidikan mendapat alokasi dana 20% dari APBN dan APBD. Penggunaan dana pendidikan juga telah diatur dalam UU No.20, 2003 pasal 48 dan 49 tentang pengelolaan dan pengalokasian dana pendidikan yang juga didapatkan dari APBN dan APBD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H