Nea Hasna FatimahÂ
4E ManajemenÂ
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R. Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Â Untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Gerakan koperasi dideklarasikan sebagai suatu gerakan sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Pada Artikel kali ini penulis melakukan Observasi pada salah satu koperasi simpan pinjam yang ada di majalengka.
Pengenalan
Sebagai salah satu bentuk organisasi ekonomi yang hidup di Indonesia, maka penempatan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia ini adalah sesuatu yang wajar. UUD 1945 Pasal 33 (1) telah dengan tegas menggariskan bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Sebagaimana telah ditegaskan oleh Mohammad Hatta, yang dimaksud dengan "usaha bersama atas asas kekeluargaan" Â adalah koperasi.
Mengingat arti koperasi sebagaimana diatas, maka koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang diraskan bersama, yang pada akhirnya mengangkat harga diri, meningkatkan kebutuhan serta kemampuan untuk mempertahankan diri dan membebaskan diri dari kesulitan.
Seiring dengan perkembanagan dunia usaha yang membawa dampak posistif terhadap pertumbuhan perdagangan termasuk yang bergerak dibidang jasa khusunya jasa simpan pinjam koperasi maupun jasa-jasa lainya. Usaha koperasi simpan pinjam mengalami kemajuan yang sangat pesat, sehingga mengakibatkan keberadaan koperasi saat ini sangat penting dalam membantu perekonomian rakyat. Dan dengan adanya koperasi ini juga bisa memberikan kesejahteraan bagi anggota dan kelangsungan hidup koperasi akan dapat dipertahankan di kalangan masyarakat sekitar. Salah satu faktor terpenting dalam usaha koperasi simpan pinjam ialah kemampuan dalam menjalankan usaha dari pendiri maupun pimpinan koperasi itu sendiri. Untuk meningkatkan pendapatan suatu koperasi simpan pinjam, perlu dilakukan pelebaran usaha. Misalnya membuka cabang usaha koperasi simpan pinjam di daerah-daerah tertentu. Hal yang juga perlu di perhatikan apabila hendak mendirikan atau membuka cabang usaha yaitu dengan memilih daerah yang strategis atau mudah dijangkau oleh masyarakat yang hendak menggunakan jasa simpan pinjam.
Koperasi yang terletak disekitar daerah Pasir Muncang Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka ini berdiri sejak tahun 1996 dengan jumlah anggota saat ini sebanyak 137 anggota yang terdapat di daerah Pasir Muncang sendiri. Koperasi tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak koperasi yang bergerak dibidang jasa simpan pinjam yang ada di kabupaten Majalengka dan sekitarnya. Koperasi yang diketuai oleh bapak Maman S.IP tersebut telah berbadan hukum sejak tahun 29 September 2004.
Sejarah Koperasi Desa SangkanhuripÂ
Koperasi Simpan Pinjam Warga Sangkanhurip berdomisili di Desa Pasirmuncang. Awal mula disahkan dengan akta Notaris 29 September 2004 yang dibuat di hadapan Drs. H. Samanhudi Surahman yang berkedudukan di Majalengka. Koperasi Simpan Pinjam Warga Sangkanhurip ditunjuk oleh dinas koperasi daerah Majalengka pada tahun 2004 sebagai usaha koperasi di Majalengka. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang simpan pinjam ,
 Koperasi Simpan Pinjam Warga Sangkanhurip melakukan aktivitas sebagai kolektor. Koperasi Simpan Pinjam Makmur Sejahtera merupakan sebuah Perusahaan yang telah berada selama 18 tahun. Ide untuk pembentukan Perusahaan adalah keinginan sang pendiri yaitu, Drs. H. Samanhudi Surahman untuk dapat memiliki sebuah perusahan simpan pinjam, yang ketika itu tidak banyak dimiiliki orang. Beliau medirikan sebuah perusahaan jasa simpan pinjam dengan harapan agar mendapatkan dana cukup untuk memenuhi impian sederhananya. Sebagai seorang yang memiliki karakter santun dan dengan jaringan bisnis yang luas di Jawa Barat, dan hal ini merupakan dobrakan besar terhadap impiannya.
Kini tidak hanya keinginannya untuk membantu ekonomi rakyat kecil Jawa Barat khususnya di Kabupaten Majalengka terpenuhi, tetapi hal yang juga mengejutkan beliau ialah telah tumbuh dan berkembang menjadi sebuah perusahaan kecil, tetapi juga menjadi sebuah Perusahaan utama di antara perusahaan-perusahaan koperasi di Sangkanhurip.
Adapun syarat-syarat pemberian pinjaman (drop) yang telah di tentukan oleh koperasi antara lain :
- Mempunyai usaha yang tetap.
- Berkelakuan baik.
- Bertempat tinggal/rumah yang tetap.
- Pinjaman yang diberikan diketahui suami/istri.
- Waktu pemberian pinjaman tidak boleh diwakili kepada orang yang tidak berhak.
Ketentuan ketentuan lainnya seperti larangan keras bagi setiap karyawan untuk tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Pinjaman (drop) secara fool atau kelompok.
- Titipan yang tidak jelas identitasnya atau rumahnya.
- Drop potongan dengan dalih apapun.
- Pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan kemampuan.
- Pelunasan lebiah dari lima kali angsuran.
Dan adapun sanksi sanksi yang berlaku antara lain :
- Pelanggaran atas peraturan tersebut dianggap penyelewengan.
- Pelanggaran yang menyebabkan kemacetan disebabkan kepada petugas yang melanggar.
 Dari syarat, larangan terhadap karyawan dan sanksi-sanksi tersebut diatas adalah ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pendiri koperasi simpan pinjam Makmur sejahtera.
Pengaruh Koperasi terhadap Masyarakat Desa SangkanhuripÂ
Banyak pengaruh terhadap masyarakat khususnya yang ada di daerah setempat, selain untuk mensejahterakan masyarakat pengaruh lainnya juga yaitu untuk membantu perekonomian masyarakat untuk menjadi nasabah koperasi. Banyak nasabah yang menyimpan dan meminjam uang terhadap koperasi untuk kebutuhan modal usaha, misalnya modal untuk bertani buah mangga, padi, dan lain sebagainya.
Koperasi Warga Sangkanhurip memulai jam operasional mulai dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Meskipun hanya 2 jam bekerja namun para karyawan di koperasi ini sangat memaksimalkan jam kerja tersebut dengan sangat baik.
Dampak Koperasi Simpan Pinjam Warga Sangkanhurip
Koperasi simpan pinjam maupun koperasi serba usaha sebagai salah satu bentuk badan usaha yang di atur oleh pemerintah melalui UU No 25 tahun 1992 bertujuan untuk memberi kemaslahatan bagi anggotanya. Tentu saja pemerintah berharap koperasi dapat memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam usaha perkreditan yang menyediakan pinjaman atau kredit bagi masyarakat golongan menengah kebawah. Koperasi pada umumnya, pinjaman atau kredit yang diberikan memiliki bunga yang rendah dan denda yang lebih ringan. Koperasi sebagai badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (kalangan menengah kebawah) memiliki peranan yang penting dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat. Setiap anggota masyarakat dapat menjadi anggota koperasi dan memperoleh manfaat dari koperasi apabila mereka membayar iuran wajib setiap tahunnya. Mereka dapat menyimpan dan meminjam pada koperasi bila memang membutuhkan dengan syarat yang tidak begitu rumit.Â
Adapun dampak koperasi simpan pinjam bagi anggota dan masyarakat adalah sebagi berikut :
A. Bagi AnggotaÂ
- Memberi kemudahan kepada seluruh anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha. Dengan bergabung pada koperasi simpan pinjam maka anggota koperasi dapat memperoleh modal usaha dengan mudah. Hal ini tentu saja berbeda jika anggota tersebut mengajukan pinjaman kepada bank atau kepada koperasi yang dia bukan anggota.Ada persaratan yang lebih mudah untuk memperoleh pinjaman khusus bagi anggota koperasi simpan pinjam.
- Memberikan keuntungan bagi anggota dengan memperoleh SHU. Dengan kita bergabung kepada koperasi maka setiap akhir tahun kita akan memperoleh sisa hasil usaha atau keuntungan yang di bagikan kepada seluruh anggota koperasi sesuai dengan besarnya simpanan maupun kontribusi anggota kepada koperasi tersebut.
- Mengembangkan usaha anggota koperasi. Banyak anggota berpendapat bahwa dengan bergabung sebagai anggota koperasi, mereka bisa mendapatkan pengetahuan tentang cara-cara mengelolah koperasi. Apalagi disaat mereka sudah berhenti dari koperasi dan memutuskan untuk mendirikan usaha sendiri. Dengan bergabung pada koperasi kita akan memperoleh pengetahuan baru di bidang usaha dengan cara mengikuti pelatihan yang di adakan oleh koperasi. Koperasi juga mengadakan program untuk meningkatkan usaha para anggotanya.
B. Bagi MasyarakatÂ
- Membuka lapangan kerja baruÂ
- Bagi koperasi yang telah maju dan berkembang pesat tentu pengurus tidak bisa melakukan kegiatan operasional sehari hari.Mereka tentu akan membutuhkan karyawan baru untuk melaksanakan kegiatan operasional harian.Disinilah koperasi berperan mengurangi pengangguran di masyarakat.
- Memudahkan masyarakat dalam menabung dan meminjam uangÂ
- Biasanya di koperasi untuk orang yang akan menabung atau meminjam uang mereka tidak perlu ke kantor koperasi. Karyawanlah yang datang kerumah rumah para nasabah untuk menarik tabungan atau untuk meminjamkan uang.hal ini tentu memudahkan masyarakat untuk memabung.karena jika mereka menabung harus ke bank umum mereka tidak sempat ke kantor karena kesibukan harian,Dan juga mereka malu jika kekantor tapi hanya menabung sedikit.Di sinilah koperasi membantu mereka dengan cara di tarik langsung ke rumah.
Dengan kata lain, dengan adanya koperasi simpan pinjam Warga Sangkanhurip di kalangan masyarakat khususnya Pasirmuncang bisa membantu masyarakat dalam memperoleh pinjaman dengan mudah hal ini disebabkan karena kurangnya koperasi simpan pinjam di daerah Pasirmuncang. Oleh karena itu, koperasi ini bisa memperoleh keuntungan karena banyaknya masyarakat yang lebih memilih menggunakan jasa simpan pinjam. Terbukti dengan banyaknya jumlah nasabah dan jumlah anggota koperasi simpan pinjam Warga Sangkanhurip. Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan.
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi.
Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut. Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H