Mohon tunggu...
Nea Hasna F
Nea Hasna F Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Hallo namaku Nea, ini adalah tulisan pertamaku. Jika ada kesalahan dalam penulisan mohon di maafkan, selamat membaca semua, salam sayang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh dan Dampak Koperasi Simpan Pinjam bagi Warga Desa Sangkanhurip

9 Juni 2024   09:00 Diperbarui: 9 Juni 2024   09:03 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Koperasi yang terletak disekitar daerah Pasir Muncang Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka ini berdiri sejak tahun 1996 dengan jumlah anggota saat ini sebanyak 137 anggota yang terdapat di daerah Pasir Muncang sendiri. Koperasi tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak koperasi yang bergerak dibidang jasa simpan pinjam yang ada di kabupaten Majalengka dan sekitarnya. Koperasi yang diketuai oleh bapak Maman S.IP tersebut telah berbadan hukum sejak tahun 29 September 2004.

Sejarah Koperasi Desa Sangkanhurip 

Koperasi Simpan Pinjam Warga Sangkanhurip berdomisili di Desa Pasirmuncang. Awal mula disahkan dengan akta Notaris 29 September 2004 yang dibuat di hadapan Drs. H. Samanhudi Surahman yang berkedudukan di Majalengka. Koperasi Simpan Pinjam Warga Sangkanhurip ditunjuk oleh dinas koperasi daerah Majalengka pada tahun 2004 sebagai usaha koperasi di Majalengka. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang simpan pinjam ,

 Koperasi Simpan Pinjam Warga Sangkanhurip melakukan aktivitas sebagai kolektor. Koperasi Simpan Pinjam Makmur Sejahtera merupakan sebuah Perusahaan yang telah berada selama 18 tahun. Ide untuk pembentukan Perusahaan adalah keinginan sang pendiri yaitu, Drs. H. Samanhudi Surahman untuk dapat memiliki sebuah perusahan simpan pinjam, yang ketika itu tidak banyak dimiiliki orang. Beliau medirikan sebuah perusahaan jasa simpan pinjam dengan harapan agar mendapatkan dana cukup untuk memenuhi impian sederhananya. Sebagai seorang yang memiliki karakter santun dan dengan jaringan bisnis yang luas di Jawa Barat, dan hal ini merupakan dobrakan besar terhadap impiannya.

Kini tidak hanya keinginannya untuk membantu ekonomi rakyat kecil Jawa Barat khususnya di Kabupaten Majalengka terpenuhi, tetapi hal yang juga mengejutkan beliau ialah telah tumbuh dan berkembang menjadi sebuah perusahaan kecil, tetapi juga menjadi sebuah Perusahaan utama di antara perusahaan-perusahaan koperasi di Sangkanhurip.

Adapun syarat-syarat pemberian pinjaman (drop) yang telah di tentukan oleh koperasi antara lain :

  • Mempunyai usaha yang tetap.
  • Berkelakuan baik.
  • Bertempat tinggal/rumah yang tetap.
  • Pinjaman yang diberikan diketahui suami/istri.
  • Waktu pemberian pinjaman tidak boleh diwakili kepada orang yang tidak berhak.

Ketentuan ketentuan lainnya seperti larangan keras bagi setiap karyawan untuk tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :

  • Pinjaman (drop) secara fool atau kelompok.
  • Titipan yang tidak jelas identitasnya atau rumahnya.
  • Drop potongan dengan dalih apapun.
  • Pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan kemampuan.
  • Pelunasan lebiah dari lima kali angsuran.

Dan adapun sanksi sanksi yang berlaku antara lain :

  • Pelanggaran atas peraturan tersebut dianggap penyelewengan.
  • Pelanggaran yang menyebabkan kemacetan disebabkan kepada petugas yang melanggar.

 Dari syarat, larangan terhadap karyawan dan sanksi-sanksi tersebut diatas adalah ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pendiri koperasi simpan pinjam Makmur sejahtera.

Pengaruh Koperasi terhadap Masyarakat Desa Sangkanhurip 

Banyak pengaruh terhadap masyarakat khususnya yang ada di daerah setempat, selain untuk mensejahterakan masyarakat pengaruh lainnya juga yaitu untuk membantu perekonomian masyarakat untuk menjadi nasabah koperasi. Banyak nasabah yang menyimpan dan meminjam uang terhadap koperasi untuk kebutuhan modal usaha, misalnya modal untuk bertani buah mangga, padi, dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun