Mohon tunggu...
Ndandig Supriyono
Ndandig Supriyono Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Hanya ingin menyalurkan hobi membaca dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ijazah

31 Agustus 2013   09:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:34 1257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ijazah ini terbit biasanya saat suatu lembaga pendidikan sedang dalam masa konflik. Timbul dualisme kepengurusan. Sehingga masing-masing kubu menerbitkan ijazah sesuai dengan versi masing-masing. Masalah akan timbul bila sudah ada kekuatan hukum tetap, dimana salah satu pihak dianggap tidak sah lagi Akibatnya ijazah yang diterbitkan oleh pihak ini menjadi tidak sah juga (bermasalah). Namun biasanya untuk kasus yang seperti ini, bisa diselesaikan dengan proses penggantian ijazah.

Ijazah Palsu

Ijazah palsu diterbitkan oleh instansi yang tidak jelas, tidak terdaftar atau mengatasnamakan suatu lembaga resmi namun diterbitkan oleh pihak yang tidak berwenang.  Biasanya pemilik ijazah tidak mengikuti kegiatan perkuliahan sama sekali. Cukup tahu bayar, beres semua.  Dalam hal ini, kesalahan mutlak menjadi tanggungjawab pemilik ijazah, karena sejak awal mereka sudah menyadari bahwa ijazah mereka palsu.

Namun ijazah jenis ini bisa juga terbit tanpa sepengetahuan pemilik ijazah. Dengan mengacu jenis ijazah kedua (Asli Tapi Palsu), dengan modus kelas jauh, seorang mahasiswa (pencari ijazah) bisa tertipu. Memanfaatkan kondisi daerah yang jauh dari pusat informasi, seseorang bisa membuka kelas jauh abal-abal. Mencatut lembaga resmi (PT resmi), mereka membuka kelas jauh. Si mahasiswa mengikuti juga kegiatan kelas jauh. Persis seperti kelas jauh resmi. Mengikuti juga wisuda, seperti wisuda resmi. Namun, semua kegiatan perkuliahan sampai wisuda tersebut, hanyalah akal-akalan saja. Termasuk ijazah yang terbit juga hanyalah ijazah abal-abal. Dibuat oleh mafia tersebut.

Melihat kondisi tersebut, maka perlu ditelusuri kasus penemuan ijazah palsu tersebut. Apakah benar bahwa guru yang bersangkutan menyadari sejak awal bahwa ijazah yang dimilikinya palsu. Apakah dia memang menyadari bahwa dia mendapatkan ijazah itu diperoleh dengan cara tidak benar. Apakah dia bukan korban para mafia di bidang pendidikan?  Jangan hanya menjadikan guru sebagai pesakitan.

Kita tidak boleh cepat memvonis. Terbitnya ijazah palsu bukan hanya karena ulah para mafia saja. Kejahatan bukan karena adanya niat, tapi juga karena ada kesempatan. Para mafia pendidikan ini bisa bekerja bukan hanya karena niat, namun karena ada kesempatan. Kelemahan pengawasan pihak pemerintah juga memberikan andil.  Perlu dilakukan pembenahan di segala bidang.  Baik dari pihak pengguna ijazah, penerbit ijazah, maupun pemerintah sebagai regulator dan pengawas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun