Belakangan ini di koran-koran terbitan Jawa Timur sedang ramai diberitakan mengenai ijazah palsu. Ditemukan ijazah palsu pada lampiran berkas guru yang sedang mengikuti seleksi PLPG. Yaitu seleksi untuk mendapatkan TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) atau dikenal dengan tunjangan sertifikasi. Ada 5 ijazah palsu yang ditemukan oleh panitia PLPG di Unipa (Universitas PGRI Adibuana). Semua ijazah yang dipalsu adalah ijazah S-1 Unipa.
Melihat itu semua, tentu sangat memprihatinan. Karena yang melakukan pemalsuan itu adalah seorang yang berprofesi sebagai guru. Profesi yang sekian lama dikenal dengan profesi yang kental dengan unsur pengabdian tanpa pamrih. Sehingga julukan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa sempat disematkan untuk guru. Untuk melambangkan unsur pengabdian tanpa pamrih yang besar pada profesi ini.
Tentu saja kita tidak boleh langsung memvonis bahwa guru-guru tersebut, yang telah melakukan pemalsuan, telah melakukan kejahatan. Boleh jadi mereka adalah korban juga. Perlu kajian lebih lanjut, apakah benar mereka sejak awal sadar bahwa ijazah mereka itu adalah palsu.
Melihat dari cara penerbitannya, ijazah bisa dikategorikan menjadi beberapa macam.
- Ijazah asli.
- Ijazah asli tapi palsu.
- Ijazah asli bermasalah.
- Ijazah palsu.
Ijazah Asli.
Yaitu ijazah yang diperoleh melalui jalur resmi. Diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang resmi, terdaftar di pemerintah. Untuk ijazah S-1, pemilik ijazah mengikuti perkuliahan, skripsi, dan semua kegiatan belajar mengajar di kampus. Untuk ijazah jenis ini, tentu tidak perlu lagi diragukan mengenai legalitasnya.
Ijazah Asli tapi Palsu.
Yaitu ijazah yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak lazim, namun diterbitkan oleh lembaga resmi dan terdaftar. Modusnya adalah pembukaan kelas jauh. Ijazah ini diakui atau dikategorikan sebagai ijazah asli. Ijazah jenis ini banyak dimiliki oleh para PNS yang akan mengajukan kenaikan golongan. Saat masuk pertama kali sebagai PNS mereka menggunakan ijazah SMA. Kemudian saat mau naik ke golongan tertentu, mereka membutuhkan ijazah S-1.
Untuk mendapatkannya, mereka tidak perlu menempuh perkuliahan setiap hari selama 4 tahun. Tetapi cukup hari Sabtu dan Minggu saja. Lamanya juga cukup 2 tahun.  Tidak perlu ada PKL dan KKN. Skripsi juga sudah ada yang membuatkan. Semua diganti dengan uang. Namun di transkrip kegiatan tersebut tercantum.
Sebagai gambaran, seorang teman yang memiliki ijazah jenis ini, mengikuti kuliah selama 2 tahun, setiap Sabtu dan Minggu. Kuliah dilaksanakan di daerah, sekitar 200 km dari kampus resminya. Sebagai seorang yang menyandang gelas SH (Sarjana Hukum), dia tidak pernah menginjakkan kaki di pengadilan. Seorang mahasiswa reguler tentu tidak asing mengikuti sidang sebagai salah satu kegiatan praktek. Kegiatan PKL diganti dengan membayar. Kegiatan KKN diganti dengan kunjungan ke desa selama sehari atau dua hari. Skripsi sudah dibuatkan oleh dosennya. Saatnya wisuda, mereka diwisuda di hotel Shangrilla Surabaya dengan prosesi yang megah. Ijazah ini sudah digunakan untuk mengurus kenaikan golongan menjadi IIIa, dan diakui keasliannya.
Ijazah Asli Bermasalah.
Ijazah ini terbit biasanya saat suatu lembaga pendidikan sedang dalam masa konflik. Timbul dualisme kepengurusan. Sehingga masing-masing kubu menerbitkan ijazah sesuai dengan versi masing-masing. Masalah akan timbul bila sudah ada kekuatan hukum tetap, dimana salah satu pihak dianggap tidak sah lagi Akibatnya ijazah yang diterbitkan oleh pihak ini menjadi tidak sah juga (bermasalah). Namun biasanya untuk kasus yang seperti ini, bisa diselesaikan dengan proses penggantian ijazah.
Ijazah Palsu
Ijazah palsu diterbitkan oleh instansi yang tidak jelas, tidak terdaftar atau mengatasnamakan suatu lembaga resmi namun diterbitkan oleh pihak yang tidak berwenang. Biasanya pemilik ijazah tidak mengikuti kegiatan perkuliahan sama sekali. Cukup tahu bayar, beres semua. Dalam hal ini, kesalahan mutlak menjadi tanggungjawab pemilik ijazah, karena sejak awal mereka sudah menyadari bahwa ijazah mereka palsu.
Namun ijazah jenis ini bisa juga terbit tanpa sepengetahuan pemilik ijazah. Dengan mengacu jenis ijazah kedua (Asli Tapi Palsu), dengan modus kelas jauh, seorang mahasiswa (pencari ijazah) bisa tertipu. Memanfaatkan kondisi daerah yang jauh dari pusat informasi, seseorang bisa membuka kelas jauh abal-abal. Mencatut lembaga resmi (PT resmi), mereka membuka kelas jauh. Si mahasiswa mengikuti juga kegiatan kelas jauh. Persis seperti kelas jauh resmi. Mengikuti juga wisuda, seperti wisuda resmi. Namun, semua kegiatan perkuliahan sampai wisuda tersebut, hanyalah akal-akalan saja. Termasuk ijazah yang terbit juga hanyalah ijazah abal-abal. Dibuat oleh mafia tersebut.
Melihat kondisi tersebut, maka perlu ditelusuri kasus penemuan ijazah palsu tersebut. Apakah benar bahwa guru yang bersangkutan menyadari sejak awal bahwa ijazah yang dimilikinya palsu. Apakah dia memang menyadari bahwa dia mendapatkan ijazah itu diperoleh dengan cara tidak benar. Apakah dia bukan korban para mafia di bidang pendidikan? Jangan hanya menjadikan guru sebagai pesakitan.
Kita tidak boleh cepat memvonis. Terbitnya ijazah palsu bukan hanya karena ulah para mafia saja. Kejahatan bukan karena adanya niat, tapi juga karena ada kesempatan. Para mafia pendidikan ini bisa bekerja bukan hanya karena niat, namun karena ada kesempatan. Kelemahan pengawasan pihak pemerintah juga memberikan andil. Perlu dilakukan pembenahan di segala bidang. Baik dari pihak pengguna ijazah, penerbit ijazah, maupun pemerintah sebagai regulator dan pengawas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H