Mohon tunggu...
nbaityzhr
nbaityzhr Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Love life

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode Hukum Islam (Ijtihad) dalam Menjawab Perkembangan Peristiwa Hukum

11 Agustus 2020   11:07 Diperbarui: 11 Agustus 2020   10:56 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Akan tetapi, standar atau ukuran untuk menentukan kualitas pekerjaan atau persoalan sehingga dapat diklasifikasikan menjadi berat, sedang dan ringan, tidak ditentukan oleh ulama. Dalam ilmu yang bersifat kualitatif, cukup sulit menentukan kualitas pekerjaan atau persoalan. 

Oleh karena itu, bisa jadi menurut ulama tertentu, persoalan yang sedang diselesaikannya termasuk ringan; sedangkan dalam pandangan ulama lainnya, persoalan tersebut termasuk berat. 

Akibatnya adalah bahwa penyelesaian persoalan tersebut menurut satu ulama adalah bagian dari kegiatan ijtihad; sedangkan dalam pandangan ulama lainnya, penyelesaian persoalan tersebut tidaklah dapat dikatakan telah melakukan kegiatan ijtihad.

Dalam sebuah hadits disebutkan, "Telah menceritakan kepada kami Mu'adz Ibn Jabal ia berkata: Tatkala Rasulullah mengutusku ke Yaman ia bersabda: "Jangan memutuskan sesuatu, kecuali dengan yang telah diketahui; jika kamu ragu-ragu dalam suatu masalah, kamu harus menunggu hingga persoalan itu jelas bagimu; atau tulislah surat kepadaku mengenai masalah itu". (HR. Ibn Majah).

Berdasarkan hadis yang mengisahkan tentang Mu'adz Ibn Jabal di atas, mengenai keniscayaan berijtihad, maka ruang lingkup ijtihad hanya dapat diterapkan pada wilayah-wilayah yang belum jelas tersirat dalam Alquran dan Sunah. Singkatnya, tidak ada ijtihad di dalam Alquran dan Sunah yang sudah jelas, eksplisit (la ijtihda ma'a al-nassh)".

Secara generik, ruang lingkup itu dapat terjadi pada beberapa hal sebagai berikut:

Masalah-masalah baru yang hukumnya belum ditegaskan oleh nas Al-quran dan sunah secara jelas;

Masalah-masalah baru yang hukumnya belum dijimak oleh ulama atau aimatu al-mjtahidin;

Nas-nas zhanni dan dalil-dalil hukum yang diperselisihkan;

Hukum Islam yang ma'qulu al- ma'na/ta'aqulli (kualitas hukumnya/illat-nya dapat diketahui mujtahid).

Berbicara tentang hukum berijtihad, yang dimaksud adalah hukum dari orang yang melakukan ijtihad, karena yang berwenang melakukan ijtihad itu adalah orang yang telah mencapai tingkat faqih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun