Mohon tunggu...
Dina Nazwa Sabilah
Dina Nazwa Sabilah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Suka jajan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Harta dan Kepemilikan dalam Islam

10 Oktober 2024   23:59 Diperbarui: 11 Oktober 2024   00:10 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KONSEP HARTA DAN KEPEMILIKAN DALAM ISLAM

Harta adalah salah satu karunia Allah yang diberikan kepada manusia sebagai bentuk nikmat yang harus dimanfaatkan dengan baik dan bertanggung jawab. Dalam Islam, harta tidak hanya dilihat sebagai sumber materi, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai tujuan spiritual dan sosial. 

Sebagai agama yang menyeluruh, Islam memiliki pandangan yang komprehensif mengenai harta dan kepemilikan, mulai dari cara memperolehnya, mengelolanya, hingga membelanjakannya. Artikel ini akan membahas konsep harta dan kepemilikan dalam Islam dengan merujuk pada ayat Al-Qur'an dan hadits yang relevan.

1. Harta sebagai Titipan Allah

Dalam pandangan Islam, harta yang dimiliki oleh manusia sejatinya bukanlah milik mutlak individu, melainkan titipan dari Allah. Manusia hanyalah wakil atau pemegang amanah atas harta yang diberikan oleh-Nya. Konsep ini menegaskan bahwa segala bentuk kekayaan yang dimiliki harus digunakan sesuai dengan aturan dan kehendak Allah.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

> "Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya."
> (QS. Al-Hadid: 7)

Ayat ini menegaskan bahwa harta yang ada di tangan manusia sebenarnya adalah milik Allah, dan manusia hanya diberi kekuasaan sementara untuk mengelola harta tersebut. Oleh karena itu, harta harus dipergunakan sesuai dengan aturan-aturan Allah yang terkandung dalam syariat.

2. Kepemilikan Pribadi dalam Islam

Walaupun Islam menegaskan bahwa harta sejatinya adalah milik Allah, Islam juga mengakui adanya kepemilikan pribadi. Setiap individu memiliki hak untuk memiliki harta, baik berupa tanah, properti, atau kekayaan lainnya, selama harta tersebut diperoleh melalui cara yang halal.

Namun, dalam Islam, kepemilikan pribadi tidak bersifat mutlak. Artinya, meskipun seseorang memiliki hak atas hartanya, hak tersebut dibatasi oleh kewajiban sosial dan moral terhadap masyarakat. Misalnya, Islam mewajibkan setiap individu yang mampu untuk menunaikan zakat, yang merupakan bagian dari harta pribadi yang harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun