Mohon tunggu...
Nazwa Aulia Rahadian
Nazwa Aulia Rahadian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43223010030 || S1 Akuntansi || Fakultas Ekonomi dan Bisnis || Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

18 November 2024   19:38 Diperbarui: 18 November 2024   19:38 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPT Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

D. Meningkatkan Pengungkapan (Exposure)

  • Perlindungan bagi Pelapor: Orang-orang yang melaporkan atau mengungkapkan indikasi korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa ataupun proses lainnya harus diberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan. Hal ini mendorong budaya keterbukaan dan transparansi.
  • Peningkatan Kesadaran Publik: Edukasi publik dan kampanye antikorupsi yang melibatkan masyarakat dapat meningkatkan pengawasan sosial terhadap pelaku korupsi di bidang pendidikan.

Beberapa contoh lain terkait tindakan korupsi di Indonesia, meliputi:

  • Korupsi E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). Kasus ini melibatkan banyak pejabat tinggi dan pengusaha, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,3 triliun.
  • Kasus Korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Dalam kasus ini, salah satu yang menjadi tersangknya, yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung. Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi SKL BLBI mencapai Rp 4,58 triliun.
  • Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Kasus ini melibatkan pejabat tinggi, Juliari Batubara. KPK menyebut jumlah kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 250 miliar.
  • Korupsi Proyek Hambalang. Kasus korupsi proyek Hambalang ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 706 miliar.
  • Kasus PT. Asuransi Jiwasraya. kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun.
  • Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1. Kasus ini melibatkan mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Kasus ini terjadi pada proyek yang bernilai US$900 juta.

Dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, mencerminkan lemahnya penegakan nilai integritas, etika, dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi tidak hanya terjadi karena individu yang tergoda oleh kesempatan, tetapi juga merupakan akibat dari sistem yang memberikan ruang untuk perilaku menyimpang. Oleh karena itu, Penting untuk memahami bahwa pengembangan budaya integritas bukan hanya tugas pemerintah atau aparat hukum, tetapi melibatkan semua lapisan masyarakat. Pendidikan anti korupsi sejak dini, penerapan transparansi dalam semua aspek pemerintahan, pemberdayaan lembaga pengawas yang independen, hingga penegakan hukum yang adil dan tegas harus dilakukan bersamaan.

Kesimpulan

Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna dalam menganalisis korupsi masih sangat relevan untuk memahami fenomena korupsi di Indonesia. Klitgaard menekankan bahwa korupsi terjadi ketika ada monopoli kekuasaan dan kewenangan yang tidak diawasi (diskresi) serta rendahnya akuntabilitas. Sementara itu, Bologna melihat korupsi sebagai akibat dari keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan lemahnya pengawasan. Secara umum, untuk mencegah korupsi, dibutuhkan pengawasan yang ketat, transparansi, sanksi yang tegas, serta peningkatan kesejahteraan pejabat publik untuk menutup peluang penyalahgunaan kekuasaan dan mendorong budaya anti-korupsi.

Daftar Pustaka

Julianti N. & Harti B. Y. (2020). Mendeteksi Kecurangan Melalui Teori Gone Menurut Persepsi Auditor Eksternal Dengan Pengalaman Kerjasebagai Variabel Moderasi. Buku 2: Sosial dan Humaniora. https://e-journal.trisakti.ac.id/index.php/pakar/article/view/6880

Waluyo B. (2014). OPTIMALISASI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA. Jurnal Yuridis. 1(2). 169-182. https://media.neliti.com/media/publications/282159-optimalisasi-pemberantasan-korupsi-di-in-6faf3218.pdf

Fazzan. (2015). KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA. 14(2). 146-165. https://jurnal.arraniry.ac.id/index.php/islamfutura/article/view/327

Muliana. (2024). Judicial Corruption dan Analisis Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Likuiditas Bank Indonesia Berdasarkan Teori Sebab-sebab Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Syafruddin Arsyad Temenggung. Jurist-Dicition, 7(2), 359-374. https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/56407

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/26/091500065/perjalanan-kasus-korupsi-eks-rektor-unila--terima-gratifikasi-rp-6-9-miliar?page=all

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun