Menangani tindak korupsi seperti yang terjadi pada kasus Prof. Dr. Karomani terkait suap dalam penerimaan mahasiswa baru, terdapat beberapa langkah yang dapat di terapkan dan juga relevan dengan berlandaskan teori yang diuraikan oleh Robert Klitgaard dan Jack Bologna.
1. Penerapan Pendekatan Robert Klitgaard (CDMA Theory)
Korupsi terjadi akibat monopoli kekuasaan, diskresi tanpa akuntabilitas, dan kurangnya akuntabilitas. Penanganan korupsi seperti kasus Karomani dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
A. Pembatasan Monopoli Kekuasaan dan Transparansi Proses (Monopoly dan Dictionary)
- Desentralisasi Proses Penerimaan Mahasiswa: Mengurangi kekuasaan monopoli yang dimiliki oleh rektor atau pejabat tinggi dengan melibatkan pihak luar, seperti lembaga independen, untuk memantau proses seleksi penerimaan mahasiswa. Ini dapat memastikan bahwa keputusan tidak hanya ada di satu pihak, mengurangi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.
- Penerapan Aturan yang Ketat: Peraturan transparan yang ketat terkait seleksi penerimaan mahasiswa harus diterapkan. Misalnya, pengembangan sistem digital yang memungkinkan masyarakat untuk melihat proses pemilihan, sehingga tidak ada kesempatan untuk manipulasi dan semua keputusan dapat diperiksa oleh banyak orang.
B. Penguatan Akuntabilitas (Accountability)
- Pengawasan yang Ketat dan Audit: Menyediakan sistem audit dan pengawasan yang ketat, baik dari pihak internal universitas maupun lembaga pengawas luar.
- Sanksi Tegas dan Konsisten: Penegakan sanksi yang jelas bagi pejabat yang terbukti korup, seperti pemberhentian dan hukuman penjara, harus dilakukan. Ini dapat menimbulkan efek jera bagi mereka.
2. Penerapan Pendekatan Jack Bologne (GONE Theory)
Berdasarkan penjelasan diawal, teori ini menyoroti empat faktor utama penyebab korupsi: keserakahan (Greed), kesempatan (Opportunity), kebutuhan (Need), dan pengungkapan (Exposure). Upaya penanganan korupsi dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
A. Mengatasi Keserakahan (Greed)
- Penguatan Nilai Integritas dan Etika: Pendidikan antikorupsi yang mengajarkan nilai-nilai etika, integritas, dan tanggung jawab sosial harus dilakukan secara terus-menerus, baik di pendidikan tinggi maupun di kalangan pejabat universitas.
- Transparansi dalam Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan: Semua jenis sumbangan, donasi, atau pengumpulan dalam proses seleksi harus dicatat, disampaikan secara jelas, dan diaudit secara rutin untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
B. Mengurangi Kesempatan (Opportunity)
- Pengawasan Ketat Proses Seleksi: Penerimaan mahasiswa harus dilakukan dengan cara yang jelas dan terstruktur, seperti memakai sistem seleksi elektronik tanpa intervensi manusia yang dapat mengurangi kemungkinan terjadinya tindakan manipulasi.
- Pengawasan Eksternal dan Pelibatan Komunitas: Melibatkan pengawas independen, komite etik, atau masyarakat dalam proses evaluasi penerimaan mahasiswa.
C. Memenuhi Kebutuhan (Need)
- Kesejahteraan Pejabat dan Tenaga Akademik: Kesejahteraan pegawai dan pejabat pendidikan harus diperhatikan untuk mengurangi beban ekonomi yang bisa mendorong mereka berbuat korupsi. Misalnya, dengan memberikan insentif yang tepat dan jaminan kesejahteraan.
- Mekanisme Bantuan: Penyediaan mekanisme bantuan keuangan bagi mahasiswa yang membutuhkan juga harus jelas dan transparan, tanpa celah bagi pihak yang ingin memanfaatkan sistem tersebut untuk keuntungan pribadi.