menurut sebagian orang,bahwa semakin banyak suatu negara mengembangkan atau menciptakan senjata nuklir, perdamaian dunia pun mustahil terjadi, namun perlu digaris bawahi disini adalah kepemilikan senjata nuklir oleh negara-negara ini dalam konteks ini adalah proliferasi senjata nuklir, tidak mengancam perdamaian dunia ,melainkan perwujudan dari perdamaian dunia itu sendiri.
Isu terkait proliferasi nuklir menjadi salah satu isu penting yang mewarnai politik global.
atas dasar itupun suatu perjanjian diwujudkan yaitu Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) dimana perjanjian yang ditandatangani pada 1 Juli 1968 ini bertujuan untuk membatasi kepemilikan senjata nuklir.
Perjanjian ini mulai berlaku pada tahun 1970 diikuti oleh 191 negara dan terbagi menjadi 2 kategori yaitu; negara-negara nuklir dan negara-negara non nuklir . lalu negara-negara yang diperbolehkan memiliki senjata nuklir tersebut antara lain ialah seperti Amerika Serikat, Rusia (bekas Uni Soviet), Britania Raya, Perancis dan Republik Rakyat Tiongkok.
Itulah ide dari perjanjian ini yaitu hanya negara-negara besar lah yg diperbolehkan memiliki senjata nuklir karena bisa menciptakan balance of power.
Walaupun begitu banyak konflik yg terjadi dibelahan dunia seperti antara India dan Pakistan pada tahun 1999 dan 2000-2001
yaitu disaat Pakistan Melakukan gerakan militer terhadap india, kemungkinan perang nuklir tidak terjadi pada saat itu, kemudian setelah perseteruan keduanya memanas pada tahun 2019 Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan bahkan menegaskan bahwa Pakistan tidak akan memulai perang, hal itu dikarenakan kedua negara sama-sama memiliki senjata nuklir. dari kejadian tersebut dipastikan bawah NPT tidak benar-benar efektif untuk menjaga perdamaian dunia,karena NPT ini adalah salah satu cara Amerika untuk melindungi kepentingan nasionalnya sendiri,supaya kepemilikan senjata nuklir didunia terbatas.
Sumber Referensi
https://p2k.unkris.ac.id/id1/1-3065-2962/Bom-Atom_25981_p2k-unkris.html