Mohon tunggu...
nazwa anabella
nazwa anabella Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

@nazwaanabella

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemalsuan Hukum

23 Mei 2024   11:04 Diperbarui: 23 Mei 2024   11:09 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pemalsuan dokumen

Dinas perhubungan menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah.menempatkan ke 4 status tersangka terkait dugaan pemalsuan surat  jual beli sebidang petak tanah di Depok,jawa barat.

Direktur tindak pidana umum polri mengatakan jadwal pemeriksaan ke 4 orang tersangka di kasus ini

perkara ini bermula dari laporan dari berbagai warga pada tangal 17 juliy 2022  laporan tersebut mengatakan bahwa ke 4 tersangka tersebut dilaporkan warga atas dugaan pemalsuaan surat.

Dugaan pemalsuan surat pelepasan sertifikat tanah yanh di buat dari 4 tesangka tersebut

laporan itu menyebutkan terjadi jual beli transaksi tanah secara ilegal, tersangka menggunakan surat tanah ilegal tersebut di gunakan untuk di gadaikan surat nya untuk kepentingan pribadi

faktanya pemilik asli surat tersebut tidak pernah memindah tangankan surat tersebut ke orang lain., ke eempat tersangka pun di jerat KUHP pasal 263,266,378,dan atau 372 juncto pasal 55 dan 56 terkait atas pemalsuan surat tersebut

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun