pemalsuan dokumen
Dinas perhubungan menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah.menempatkan ke 4 status tersangka terkait dugaan pemalsuan surat  jual beli sebidang petak tanah di Depok,jawa barat.
Direktur tindak pidana umum polri mengatakan jadwal pemeriksaan ke 4 orang tersangka di kasus ini
perkara ini bermula dari laporan dari berbagai warga pada tangal 17 juliy 2022 Â laporan tersebut mengatakan bahwa ke 4 tersangka tersebut dilaporkan warga atas dugaan pemalsuaan surat.
Dugaan pemalsuan surat pelepasan sertifikat tanah yanh di buat dari 4 tesangka tersebut
laporan itu menyebutkan terjadi jual beli transaksi tanah secara ilegal, tersangka menggunakan surat tanah ilegal tersebut di gunakan untuk di gadaikan surat nya untuk kepentingan pribadi
faktanya pemilik asli surat tersebut tidak pernah memindah tangankan surat tersebut ke orang lain., ke eempat tersangka pun di jerat KUHP pasal 263,266,378,dan atau 372 juncto pasal 55 dan 56 terkait atas pemalsuan surat tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H