Dengan semakin berkembangnya perkotaan di Indonesia membuat pemerintah daerah harus berpikir lebih keras untuk menselaraskan segala aspek kehidupan di masyarakat. Salah satunya yaitu pembangunan pemukiman yang tidak disertai dengan Ruang Terbuka Hijau yang cukup.Â
Seiring waktu dampak perubahan iklim global terus meningkat dan terbatasnya lahan terbuka di kawasan perumahan semakin berkurang. Dari beberapa  masalah global yang diketahui bahwa isu lingkunga tentang terjadinya pemanasan global dalam beberapa dekade terakhir ini telah menjadi pusat kekhawatiran bagi seluruh masyarakat di dunia.Â
Masalah pemanasan global ini menjadi salah satu ancaman bagi kelangsungan kehidupan yang ada di muka bumi. Salah satu tindakan yang bisa dilakukan untuk meminimalisir dampak dari terjadinya pemanasan global yaitu bisa dilakukan dengan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang cukup.Â
Pemerintah sudah menetapkan beberapa kebijakan mengenai Ruang Terbuka Hijau(RTH) di pemukiman, namun masih saja banyak pemukiman di Indonesia yang tidak memberlakukan kebijakan pemerintah tersebut.Â
Fungsi Ruang Terbuka Hijau dalam sebuah pemukiman menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang kehidupan masyarakat. Dalam sebuah pemukiman Ruang Terbuka Hijau dituntut agar lebih memenuhi kenyamanan masyarakat sekitar, pelestarian air dan tanah serta sarana sosial bagi penduduk.Â
Kemudian fungsi Ruang Terbuka Hijau dalam sebuah pemukiman dengan keterbatasan lahan, dapat dilakukan dengan pembuatan taman secara vertikal atau pelestarian lingkungan sekitar menjadi beberapa saran yang dapat dilakukan seperti pengolahan air limbah dan drainase.
Lingkungan pemukiman diperkotaan sangat dipengaruhi oleh banyak faktor alami dan faktor dari manusia itu sendiri. Polusi udara yang terus bertambah di perkotaan, panas sinar matahari yang semakin terik dikarenakan pemanasan global, diikuti dengan faktor alam yang menyebabkan perbedaan iklim antara kota dan area non perkotaan.Â
Salah satu diantara banyaknya perkotaan di Indonesia yaitu Kota Probolinggo yang sedang mengalami kondisi seperti diatas. Iklim di Kota Probolinggo yang sangat berubah-ubah membuat penduduk merasa tidak nyaman.Â
Kurangnya Ruang Terbuka Hijau menjadi salah satu sebabnya. Hanya ada beberapa Ruang Terbuka Hijau yang dapat dimanfaatkan diatau dibuat oleh pemerintah setempat. Masyarakatpun membangun sebuah pemukiman tanpa dibarengi dengan adanya pembangunan Ruang Terbuka Hijau di daerah tersebut.Â
Banyak orang lebih memilih untuk memperluas area perumahannya untuk dibangun rumah lainnya, dibandingkan membangun beberapa meter saja untuk Ruang Terbuka Hijau. Adanya Ruang Terbuka Hijau dapat berfungsi sebagai paru-paru kota dan menjadi fungsi lainnya.Â
Ruang Terbuka Hijau dalam perkotaan juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi keluarga, pusat kesegaran jasmani dan sebagai rekreasi alam. Secara umum bentuk Ruang Terbuka Hijau dalam sebuah pemukiman dapat berupa lahan seperti taman, pekarangan dan kebun pekarangan
Kualitas lingkungan di Kota Probolinggo terus menurun tiap tahunnya, dengan bukti salah satu menurunnya kualitas dan luas Ruang Terbuka Hijau. Kejadian tersebut terjadi disebabkan antara lain dikarenakan pertambahan penduduk di Kota Probolinggo dan kebutuhan ruang untuk pembangunan permukiman.Â
Di kota Probolinggo sendiri untuk harga sebuah lahan diperkotaan sudah cukup terbilang tinggi. Hanya orang-orang berpendapatan tinggi saja yang mampu membelinya.Â
Alih-alih dikarenakan tempat kerja yang berada dipusat kota, banyak masyarakat yang menampati tempat tinggal yang kurang layak agar dapat lebih cepat dan mudah dalam mengakses ke tempat kerja.Â
Ruang terbuka hijau yang berada di Kota Probolinggo tidak cukup banyak dan tidak difungsikan secara maksimal. Seperti contohnya Taman Maramis yang berada di jalan A.A Maramis.Â
Taman tersebut adalah salah satu Ruang Terbuka Hijau yang berada di kota Probolinggo. Taman tersebut banyak digunakan masyarakat sebagai sarana rekreasi keluarga dan tempat para pedagang kaki lima berjualan. Dilihat dari segi ketata ruangannya, taman Maramis memiliki tata ruang yang tidak tertata rapi.Â
Tidak adanya fasilitas pendukung seperti toilet umum dan disertai lampu penerangan yang kurang baik menjadi masalah juga. Banyak kasus criminal yang terjadi di taman tersebut dikarenakan tidak adanya penjagaan dari pihak berwenang dan kurangnya penerangan saat malahm hari.Â
Kasus pencurian, melakukan tindakan tak senonoh dan lainnya sudah sering terjadi. Itulah salah satu kekurangan dari Ruang terbuka hijau yang tidak diperhatikan dengan baik oleh pemerintah setempat.
Di Kota Probolinggo sedang marak yang dibicarakan yaitu kasus perbaikan Alun-alun Kota Probolinggo yang tidak terselesaikan dikarenakan Proyek ini masih tersandera persoalan hukum antara kontraktor dengan Pemkot Probolinggo.Â
Alun alun sendiri merupakan salah satu Ruang Terbuka Hijau yang ada di Kota Probolinggo, dengan adanya masalah ini menyebabkan tidak bisa dimanfaatkannya Ruang Terbuka Hijau semaksimal mungkin oleh masyakat kota probolinggo. Ruang Terbuka Hijau dalam suatu perkotan sangatlah penting, jika dalam suatu perkotaan tidak memiliki ruang terbuka hijau maka daya serap karbondiosida akan berkurang.Â
Selain dijadikan sebagai pabrik dari pemasok oksigen, RTH juga dapat dijadikan tempat sarana untuk rekreasi dan ekonomis. Pada alun-alun kota probolinggo banyak pedagang kaki lima yang bergantung perekonomiannya dari tempat tersebut.Â
Semenjak perbaikan alun alun tersebut menyebabkan banyak pedangang yang berhenti untuk berdagang dikarenakan sepi pengunjung. Hal itu juga menyebabkan masalah baru lagi berupa banyaknya pengangguran yang bertambah.
Data RTRW Kota Probolinggo yang menyatakan bahwa prosentase Ruang Terbuka Hijau di Publik Kota Probolinggo hanya sebesar 13,58% saja. Hal tersebut menggambarkan bahwa lahan yang ada masih diprioritaskan untuk dijadikan lahan perindustrian, perkantoran, maupun pemukiman.Â
Berdasarkan kebutuhan oksigen yang diperlukan terjadi kekurangan luas Ruang Terbuka Hijau yang setiap tahunnya semakin besar. Lahan yang ada lebih dinilai dari segi ekonomis penggunaan lahan tersebut seperti pembangunan pusat perbelanjaan, pabrik, perkantoran dan lain sebagainya.Â
Oleh karena itu, pemerintah daerah Kota Probolinggo dapat memperbaiki kembali beberapa kebijakan dalam pembangunan Ruang Terbuka Hijau, karena dalam sebuah pemukiman hal tersebut sangatlah penting.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H