Mohon tunggu...
nazuaadinda
nazuaadinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kritikal Review Terhadap Pembentukan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 1 sampai Pasal 7

5 Januari 2025   16:46 Diperbarui: 5 Januari 2025   16:46 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kritik: Tidak semua jenis peraturan memiliki posisi yang jelas dalam hierarki ini, misalnya, keberadaan Peraturan Lembaga atau Komisi yang tidak diatur secara eksplisit.

Kesimpulan dan Rekomendasi
Secara umum, Pasal 1 sampai Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 telah memberikan kerangka dasar yang cukup kuat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, beberapa kekurangan seperti kurangnya spesifikasi definisi, tidak adanya mekanisme pengawasan pelaksanaan asas, dan konflik hierarki peraturan menunjukkan perlunya revisi atau penguatan dalam pelaksanaan.

Rekomendasi:

1. Menambah definisi yang lebih spesifik pada Pasal 1.

2. Membuat mekanisme pengawasan untuk memastikan asas pembentukan dan materi muatan dijalankan.

3. Memperjelas posisi hukum dari peraturan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam hierarki.

4. Memperkuat keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang sesuai dengan asas keterbukaan.

Kritik dan penguatan terhadap undang-undang ini penting untuk menjamin hukum yang adil, konsisten, dan efektif di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun