Kritik: Tidak semua jenis peraturan memiliki posisi yang jelas dalam hierarki ini, misalnya, keberadaan Peraturan Lembaga atau Komisi yang tidak diatur secara eksplisit.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Secara umum, Pasal 1 sampai Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 telah memberikan kerangka dasar yang cukup kuat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun, beberapa kekurangan seperti kurangnya spesifikasi definisi, tidak adanya mekanisme pengawasan pelaksanaan asas, dan konflik hierarki peraturan menunjukkan perlunya revisi atau penguatan dalam pelaksanaan.
Rekomendasi:
1. Menambah definisi yang lebih spesifik pada Pasal 1.
2. Membuat mekanisme pengawasan untuk memastikan asas pembentukan dan materi muatan dijalankan.
3. Memperjelas posisi hukum dari peraturan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam hierarki.
4. Memperkuat keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang sesuai dengan asas keterbukaan.
Kritik dan penguatan terhadap undang-undang ini penting untuk menjamin hukum yang adil, konsisten, dan efektif di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H