Kritikal Review terhadap Pembentukan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 1 sampai Pasal 7
Pendahuluan
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan dasar hukum yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pasal 1 hingga Pasal 7 memberikan dasar definisi, asas pembentukan, jenis, dan hierarki peraturan perundang-undangan. Kritik terhadap pasal-pasal ini sangat relevan mengingat peran pentingnya dalam membangun sistem hukum yang harmonis dan terintegrasi.
Analisis Pasal 1
Pasal 1 memberikan definisi mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam undang-undang ini.
Kelebihan: Definisi yang jelas membantu mencegah interpretasi ganda, misalnya definisi "peraturan perundang-undangan" dan "Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".
Kritik: Beberapa definisi dianggap terlalu umum atau kurang spesifik, misalnya definisi "Peraturan Perundang-undangan" yang tidak mencakup produk hukum daerah secara eksplisit. Hal ini dapat menimbulkan ambiguitas dalam praktik.
Analisis Pasal 2 (Asas Pembentukan)
Pasal ini menegaskan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta asas keadilan.
Kelebihan: Pasal ini menggarisbawahi pentingnya asas normatif yang harus dipenuhi dalam proses legislasi.
Kritik: Tidak ada mekanisme pengawasan yang konkret untuk memastikan asas-asas ini diterapkan dalam praktik. Misalnya, "asas keterbukaan" sering kali tidak sepenuhnya dijalankan karena minimnya pelibatan publik dalam proses legislasi.
Analisis Pasal 3 (Jenis Peraturan Perundang-undangan)
Pasal ini menjelaskan jenis-jenis peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
Kelebihan: Penetapan hierarki hukum memberikan kejelasan posisi setiap jenis peraturan.
Kritik: Masih terdapat perdebatan mengenai peraturan yang tidak secara eksplisit disebutkan, seperti Surat Edaran atau Keputusan Bersama. Hal ini memicu konflik dalam penerapan hukum di lapangan.