Mohon tunggu...
nazuaadinda
nazuaadinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kritikal Review Terhadap Pembentukan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 1 sampai Pasal 7

5 Januari 2025   16:46 Diperbarui: 5 Januari 2025   16:46 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kritikal Review terhadap Pembentukan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 1 sampai Pasal 7

Pendahuluan
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan dasar hukum yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pasal 1 hingga Pasal 7 memberikan dasar definisi, asas pembentukan, jenis, dan hierarki peraturan perundang-undangan. Kritik terhadap pasal-pasal ini sangat relevan mengingat peran pentingnya dalam membangun sistem hukum yang harmonis dan terintegrasi.

Analisis Pasal 1
Pasal 1 memberikan definisi mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam undang-undang ini.

Kelebihan: Definisi yang jelas membantu mencegah interpretasi ganda, misalnya definisi "peraturan perundang-undangan" dan "Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".

Kritik: Beberapa definisi dianggap terlalu umum atau kurang spesifik, misalnya definisi "Peraturan Perundang-undangan" yang tidak mencakup produk hukum daerah secara eksplisit. Hal ini dapat menimbulkan ambiguitas dalam praktik.

Analisis Pasal 2 (Asas Pembentukan)
Pasal ini menegaskan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta asas keadilan.

Kelebihan: Pasal ini menggarisbawahi pentingnya asas normatif yang harus dipenuhi dalam proses legislasi.

Kritik: Tidak ada mekanisme pengawasan yang konkret untuk memastikan asas-asas ini diterapkan dalam praktik. Misalnya, "asas keterbukaan" sering kali tidak sepenuhnya dijalankan karena minimnya pelibatan publik dalam proses legislasi.

Analisis Pasal 3 (Jenis Peraturan Perundang-undangan)
Pasal ini menjelaskan jenis-jenis peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.

Kelebihan: Penetapan hierarki hukum memberikan kejelasan posisi setiap jenis peraturan.

Kritik: Masih terdapat perdebatan mengenai peraturan yang tidak secara eksplisit disebutkan, seperti Surat Edaran atau Keputusan Bersama. Hal ini memicu konflik dalam penerapan hukum di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun