Mohon tunggu...
nazri yasfillahulhaq
nazri yasfillahulhaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Surabaya

Saya mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya prodi Informatika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muhammadiyah dan Nu, Kesenjangan dan Perbedaan yang Terjadi antara 2 Kubu Orgasisasi Islam Terbesar di Indonesia

2 November 2023   09:20 Diperbarui: 2 November 2023   09:48 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. Perbedaan Struktur Organisasi: Struktur organisasi Muhammadiyah dan NU juga berbeda. Muhammadiyah memiliki struktur yang lebih terpusat dan otonom dalam kebijakan dan tindakan, sedangkan NU memiliki struktur yang lebih terdesentralisasi dan banyak cabang yang beroperasi secara independen. Ini dapat menciptakan perbedaan dalam respons terhadap isu-isu tertentu.

6. Perbedaan Fokus Kegiatan Sosial: Meskipun kedua organisasi melakukan banyak kegiatan sosial dan kemanusiaan, fokus mereka bisa berbeda. Muhammadiyah, misalnya, memiliki banyak lembaga pendidikan dan pelayanan kesehatan, sementara NU sering lebih fokus pada pemberian bantuan sosial dan pengembangan pesantren.

adapun beberapa permasalahan yang sering di perdebatkan antara 2 kubu organisasi islam yang ada di indonesia ini itu adalah antara tentang pembahasan rokok dan sholawatan. berikut pembahasannya;

Pandangan Muhammadiyah dan NU tentang rokok dapat bervariasi tergantung pada pandangan individu, dan kedua organisasi tersebut mungkin tidak memiliki pandangan yang kaku dan seragam tentang masalah ini. Namun, secara umum, hukum rokok dalam Islam diberikan pandangan yang beragam. Berikut adalah gambaran umum tentang pandangan Muhammadiyah dan NU tentang rokok:

Muhammadiyah:
Muhammadiyah cenderung memiliki pandangan yang lebih kritis terhadap rokok. Beberapa anggota Muhammadiyah mungkin menganggap merokok sebagai tindakan yang dilarang (haram) dalam Islam. Alasannya adalah sebagai berikut:

- Dampak Kesehatan: Muhammadiyah mungkin menganggap rokok sebagai benda yang merugikan kesehatan karena dampak negatif yang ditimbulkannya, seperti penyakit paru-paru dan kanker. Mereka mungkin menganggap merokok sebagai tindakan yang dapat merugikan tubuh, yang merupakan amanah dari Allah.

- Dampak Sosial: Muhammadiyah juga mungkin menganggap rokok sebagai penyebab sosial yang merugikan, seperti ketidaknyamanan bagi perokok pasif dan dampak ekonomi negatif yang ditimbulkannya.

- Aspek Moral: Muhammadiyah mungkin mengaitkan rokok dengan aspek moral dan karakter, menganggapnya sebagai perilaku yang buruk dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Namun, perlu diingat bahwa pandangan individu dalam Muhammadiyah dapat bervariasi, dan tidak semua anggota Muhammadiyah mungkin memiliki pandangan yang sama tentang rokok.

NU:
Pandangan NU tentang rokok bisa lebih toleran. Beberapa ulama dan cendekiawan NU mungkin tidak menganggap rokok sebagai haram dan lebih memandangnya sebagai masalah yang dapat diatasi melalui pendidikan dan pengendalian. Pandangan ini mungkin didasarkan pada pandangan yang lebih fleksibel tentang interpretasi agama Islam.

Penting untuk diingat bahwa pandangan tentang rokok dalam Islam bisa bervariasi, tergantung pada pemahaman individu dan kelompok. Terlepas dari pandangan organisasi atau ulama tertentu, yang penting adalah bahwa rokok memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, dan individu sebaiknya menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh mereka sesuai dengan ajaran Islam yang mendorong pemeliharaan kesehatan.

Perbedaan sikap antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) terhadap sholawatan (selawat) dapat mencerminkan perbedaan dalam pemahaman dan pendekatan mereka terhadap praktik-praktik keagamaan. Berikut adalah perbedaan umum dalam sikap mereka terhadap sholawatan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun