Identitas Jurnal
- Judul            : Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia
- Penulis          : Wizna Gania Balqiz
- Jurnal, Vol (No) Â Â : Journal of Judicial Review, 23(1)
- Tahun, Hal       : Juni 2021, 41-56
- Reviewer        : Nazma Zahidah
- Tanggal         : 12 Desember 2024
Latar Belakang
   Artikel jurnal yang ditulis oleh Wizna Gania Balqiz dengan judul "Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia" ini berangkat dari gagasan yang menyatakan bahwa keberhasilan suatu negara adalah berasal dari kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam konteks kekayaan intelektual, Ekonomi kreatif (ekraf) dimiliki oleh seorang pencipta. Sehingga telah diatur hak kepemilikannya. Oleh karena itu, penelitian yang dilakukan oleh Wizna dalam artikel jurnal tersebut bertujuan untuk mengkaji permasalahan tentang perlindungan merek atas produk-produk ekraf dengan fokus di kota Semarang.
   Dalam perkembangan industri kreatif, peneliti telah menyinggung bagaimana pentingnya merek sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI). Dengan adanya merek dapat mendukung pengusaha dalam mengenalkan dan mempromosikan produk atau perusahaannya sedangkan bagi konsumen adanya merek dapat membuat konsumen terhindar dari pembelian produk peniruan. Sedangkan dalam jurnal tersebut menyebutkan data dilapangan produk-produk ekonomi kreatif yang didaftarkan di Dirjen Kekayaan Intelektual itu masih rendah.
   Latar belakang yang ditulis oleh peneliti sangat relevan dengan penelitian-penelitian terdahulu. Artikel jurnal tersebut juga memberikan gambaran yang jelas dari kondisi ideal hak kekayaan intelektual dan kenyataan dilapangan.
Metodologi
   Peneliti menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis (empiris). Metode tersebut cukup relevan dengan tujuan penelitian karena memungkinkan analisis terhadap regulasi dan praktik di lapangan. Selain itu, ketepatan dalam memilih pendekatan juga cukup baik dengan memanfaatkan data sekunder dan primer yakni didapatkan melalui studi literatur, wawancara dengan pelaku ekraf, kementrian hukum dan HAM Jawa Tengah.
Analisis Data dan HasilÂ
   Data yang digunakan dalam artikel ini cukup memadai, meliputi peraturan perundang-undangan, data statistik, dan hasil wawancara. Artikel ini menggunakan analisis deskriptif dan kualitatif untuk menganalisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran pelaku ekraf di Kota Semarang mengenai pentingnya perlindungan merek masih rendah, dan terdapat hambatan dalam implementasi pendaftaran merek. Seperti yang diungkap oleh salah satu narasumber selaku pemilik merek Kidung Bracelet, beliau merasa sebagai pelaku ekraf yang masih pemula merasa belum mempunyai merek yang besar dan belum terkenal sehingga meyakini hasil kreativitasnya tidak akan ditiru orang lain. Artikel ini tidak menunjukkan adanya bias yang signifikan dalam pengumpulan atau analisis data. Namun, mungkin dikarenakan penulis adalah seorang akademisi hukum sehingga perspektifnya lebih fokus pada aspek hukum daripada ekonomi maupun sosial.
Kelebihan
   Peneliti memberikan gambaran yang komprehensif tentang pentingnya perlindungan merek bagi pelaku ekraf di Kota Semarang dengan membahas secara detail tentang perlindungan hukum terhadap merek, baik secara preventif maupun represif. Selain itu, peneliti juga mengidentifikasi berbagai hambatan dan solusi dalam implementasi pendaftaran merek. Kemudian, peneliti memberikan contoh kasus yang cukup konkret, seperti kasus merek Praba Cempaka dan kasus sengketa merek AZIS dengan ASIS, yang membantu pembaca untuk memahami permasalahan yang dihadapi pelaku ekraf.
 Kelemahan
   Meskipun secara keseluruhan artikel tersebut dapat menjawab permasalahan, pembahasan tentang strategi yang dapat dilakukan kurang mendalam seperti untuk meningkatkan kesadaran pelaku ekraf mengenai pentingnya perlindungan merek. selain itu, penulis tidak memberikan analisis yang lebih rinci tentang dampak dari kurangnya kesadaran pelaku ekraf terhadap perlindungan merek, seperti kerugian ekonomi yang dialami oleh pelaku ekraf. Terakhir, membahas tentang peran pemerintah dalam mendorong dan memfasilitasi pelaku ekraf untuk mendaftarkan merek mereka. Artikel ini hanya menyebutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM memberikan penyuluhan dan sosialisasi, namun tidak menjelaskan secara detail tentang program atau kebijakan yang spesifik untuk mendukung pelaku ekraf.
Kesimpulan dan Rekomendasi:
   Kesimpulan dari artikel ini menunjukkan bahwa perlindungan merek bagi pelaku ekraf di Kota Semarang sangat penting namun masih terdapat kelemahan dalam kesadaran dan implementasi pendaftaran merek di Indonesia. Oleh karena itu, penulis disarankan untuk menambahkan analisis yang lebih mendalam mengenai strategi untuk meningkatkan kesadaran pelaku ekraf akan pentingnya perlindungan merek, serta membahas lebih rinci dampak dari kurangnya kesadaran tersebut. Selain itu, penulis juga dapat mengeksplorasi peran pemerintah dalam mendukung pendaftaran merek, serta peran organisasi atau asosiasi pelaku ekraf dalam memberikan dukungan. Untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif, disarankan pula untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan metode kuantitatif guna memperoleh data yang lebih representatif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI