Mohon tunggu...
nazma zahidah
nazma zahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya mahasiswa angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Jurnal Hak Kekayaan Intelektual

14 Desember 2024   08:20 Diperbarui: 14 Desember 2024   08:20 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Identitas Jurnal

  • Judul                      : Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia
  • Penulis                   : Wizna Gania Balqiz
  • Jurnal, Vol (No)    : Journal of Judicial Review, 23(1)
  • Tahun, Hal            : Juni 2021, 41-56
  • Reviewer               : Nazma Zahidah
  • Tanggal                 : 12 Desember 2024

Latar Belakang

      Artikel jurnal yang ditulis oleh Wizna Gania Balqiz dengan judul "Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi di Kota Semarang, Indonesia" ini berangkat dari gagasan yang menyatakan bahwa keberhasilan suatu negara adalah berasal dari kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam konteks kekayaan intelektual, Ekonomi kreatif (ekraf) dimiliki oleh seorang pencipta. Sehingga telah diatur hak kepemilikannya. Oleh karena itu, penelitian yang dilakukan oleh Wizna dalam artikel jurnal tersebut bertujuan untuk mengkaji permasalahan tentang perlindungan merek atas produk-produk ekraf dengan fokus di kota Semarang.

      Dalam perkembangan industri kreatif, peneliti telah menyinggung bagaimana pentingnya merek sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI). Dengan adanya merek dapat mendukung pengusaha dalam mengenalkan dan mempromosikan produk atau perusahaannya sedangkan bagi konsumen adanya merek dapat membuat konsumen terhindar dari pembelian produk peniruan. Sedangkan dalam jurnal tersebut menyebutkan data dilapangan produk-produk ekonomi kreatif yang didaftarkan di Dirjen Kekayaan Intelektual itu masih rendah.

      Latar belakang yang ditulis oleh peneliti sangat relevan dengan penelitian-penelitian terdahulu. Artikel jurnal tersebut juga memberikan gambaran yang jelas dari kondisi ideal hak kekayaan intelektual dan kenyataan dilapangan.

Metodologi

      Peneliti menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis (empiris). Metode tersebut cukup relevan dengan tujuan penelitian karena memungkinkan analisis terhadap regulasi dan praktik di lapangan. Selain itu, ketepatan dalam memilih pendekatan juga cukup baik dengan memanfaatkan data sekunder dan primer yakni didapatkan melalui studi literatur, wawancara dengan pelaku ekraf, kementrian hukum dan HAM Jawa Tengah.

Analisis Data dan Hasil 

      Data yang digunakan dalam artikel ini cukup memadai, meliputi peraturan perundang-undangan, data statistik, dan hasil wawancara. Artikel ini menggunakan analisis deskriptif dan kualitatif untuk menganalisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran pelaku ekraf di Kota Semarang mengenai pentingnya perlindungan merek masih rendah, dan terdapat hambatan dalam implementasi pendaftaran merek. Seperti yang diungkap oleh salah satu narasumber selaku pemilik merek Kidung Bracelet, beliau merasa sebagai pelaku ekraf yang masih pemula merasa belum mempunyai merek yang besar dan belum terkenal sehingga meyakini hasil kreativitasnya tidak akan ditiru orang lain. Artikel ini tidak menunjukkan adanya bias yang signifikan dalam pengumpulan atau analisis data. Namun, mungkin dikarenakan penulis adalah seorang akademisi hukum sehingga perspektifnya lebih fokus pada aspek hukum daripada ekonomi maupun sosial.

Kelebihan

      Peneliti memberikan gambaran yang komprehensif tentang pentingnya perlindungan merek bagi pelaku ekraf di Kota Semarang dengan membahas secara detail tentang perlindungan hukum terhadap merek, baik secara preventif maupun represif. Selain itu, peneliti juga mengidentifikasi berbagai hambatan dan solusi dalam implementasi pendaftaran merek. Kemudian, peneliti memberikan contoh kasus yang cukup konkret, seperti kasus merek Praba Cempaka dan kasus sengketa merek AZIS dengan ASIS, yang membantu pembaca untuk memahami permasalahan yang dihadapi pelaku ekraf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun