Mohon tunggu...
nazma zahidah
nazma zahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya mahasiswa angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum

5 November 2024   12:10 Diperbarui: 5 November 2024   12:10 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Anggota :

            Vania Febri Maharani             (222111059)

            Nazma Zahidah                       (222111061)

            Dewi Wahyu Ningsih             (222111068)

            Yurike Suci Agustin               (222111316)

            Jauharotin Nuril Intsani          (222111320)

HES 5B

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Pengertian efektivitas hukum:

            Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar- benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi. Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 

Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya.

            Jadi efektivitas hukum menurut pengertian di atas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. 

Kepastian hukum menghendaki perumusan kaedah-kaedah hukum yang berlaku umum, yang berarti pula bahwa kaedah-kaedah tersebut harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan tegas. 

Hal ini menyebabkan bahwa hukum harus diketahui dengan pasti oleh para warga masyarakat, oleh karena hukum tersebut terdiri dari kaedah-kaedah yang ditetapkan untuk peristiwa-peristiwa masa kini dan untuk masa-masa mendatang serta bahwa kaedah-kaedah tersebut berlaku secara umum. 

Dengan demikian, maka di samping tugas-tugas kepastian serta keadilan tersimpul pula unsur kegunaan di dalam hukum. Artinya adalah bahwa setiap warga masyarakat mengetahui dengan pasti hal-hal apakah yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang untuk dilaksanakan, di samping bahwa warga masyarakat tidak dirugikan kepentingan-kepentingannya di dalam batas-batas yang layak

Pengertian Menurut Para Ahli:

            Menurut Soerjono Soekanto - Efektivitas hukum adalah sejauh mana hukum dapat mencapai tujuannya dalam mengatur perilaku masyarakat. Menurutnya, efektivitas hukum sangat bergantung pada kesadaran hukum masyarakat dan faktor-faktor pendukung lainnya, seperti penegakan hukum dan budaya hukum.

            Menurut Hans Kelsen - Efektivitas hukum menurut Kelsen adalah kemampuan suatu aturan hukum untuk mengikat dan dijalankan oleh masyarakat. Hukum dianggap efektif jika masyarakat mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan tanpa paksaan atau desakan.

            Menurut E. Utrecht, efektivitas hukum adalah sejauh mana hukum berfungsi sebagai alat pengatur dalam masyarakat. Hukum dikatakan efektif jika dapat dipatuhi oleh masyarakat dan mampu mencegah terjadinya pelanggaran.

            Menurut Lawrence M. Friedman- Efektivitas hukum menurut Friedman bergantung pada tiga elemen utama, yaitu struktur hukum (institusi penegak hukum), substansi hukum (aturan dan norma yang berlaku), dan budaya hukum (sikap masyarakat terhadap hukum). Hukum akan efektif jika ketiga elemen ini berfungsi dengan baik.

            Menurut Max Weber - Menurut Weber, efektivitas hukum berkaitan dengan sanksi dan kepastian penegakan hukum. Hukum dianggap efektif jika mampu memberikan konsekuensi atau sanksi yang tegas bagi pelanggaran, sehingga menciptakan kepatuhan dalam masyarakat.

            Definisi-definisi ini menyoroti berbagai aspek penting dari efektivitas hukum, mulai dari kepatuhan masyarakat, peran institusi, hingga budaya hukum yang mendukung berjalannya aturan.

Salah satu contoh efektivitas hukum dalam masyarakat:

Kasus efektivitas hukum dalam masyarakat adalah penerapan hukum Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Contoh kasus efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu pada kasus Saiful Jamil yang dipidana akibat kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan roda empat di jalan tol Cipularang, Jawa Barat yang mengakibatkan istrinya Virginia Anggraeni, korban dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia. Dan, Kasus penerobosan lampu merah yang banyak dilakukan.

Hubungan efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum dalam masyarakat:

Hubungan antara efektivitas hukum dan pengendalian sosial hukum dalam masyarakat sangat erat dan saling mempengaruhi. Efektivitas hukum merujuk pada sejauh mana hukum dapat diterapkan dan dipatuhi dalam praktik. Ini mencakup faktor-faktor seperti kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum, kejelasan hukum, dan keberadaan sistem peradilan yang adil dan efisien. Hukum yang efektif akan menciptakan kepercayaan dalam masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan. Sebagai pngendalian Sosial Hukum: Pengendalian sosial hukum adalah mekanisme yang digunakan untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat agar sesuai dengan norma-norma hukum. Ini dapat dilakukan melalui pendidikan, penegakan hukum, dan sanksi bagi pelanggar hukum. Pengendalian sosial ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan mencegah perilaku menyimpang. Interaksi antara Keduanya yaitu Hukum yang Efektif Mendukung Pengendalian Sosial:  Ketika hukum diterapkan secara efektif, pengendalian sosial akan lebih mudah dilakukan. Masyarakat cenderung mengikuti norma hukum jika mereka melihat bahwa hukum tersebut ditegakkan dengan adil dan konsisten. Pengendalian Sosial Meningkatkan Efektivitas Hukum Sebaliknya, jika pengendalian sosial berjalan baik (misalnya, melalui pendidikan dan sosialisasi), masyarakat akan lebih memahami dan menghargai hukum. Ini pada gilirannya akan meningkatkan efektivitas hukum. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hubungan ini meliputi:

  • Kultur dan Nilai Masyarakat: Jika nilai-nilai masyarakat sejalan dengan norma hukum, maka efektivitas hukum dan pengendalian sosial akan lebih baik.
  • Sistem Peradilan: Keadilan dan efisiensi dalam sistem peradilan akan mendukung penerapan hukum yang efektif.
  • Tingkat Pendidikan: Pendidikan hukum yang baik dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, yang pada gilirannya meningkatkan kepatuhan terhadap hukum.

Secara keseluruhan, efektivitas hukum dan pengendalian sosial hukum adalah dua aspek yang saling berkaitan dalam menciptakan masyarakat yang teratur, aman, dan berkeadilan.

Pendapat kelompok kami tentang efektivitas penegakan hukum di Indonesia, apa kelebihan dan kekurangannya:

 Menurut kami, dengan adanya aturan hukum yang hidup di masyarakat sangat memengaruhi ketertiban dan ketentraman untuk berjalannya suatu kehidupan. Jika tanpa aturan yang ditegakkan, maka masyarakat akan kacau misal banyak yang menerobos lampu merah jika tidak ada aturan tersebut. Dan akan banyak kecelakaan yang terjadi. Aturan penegakan hukum dibuat untuk menjaga ketertiban.

Berikut ini kelebihan dan kekurangan dari efektivitas penegakan hukum di Indonesia:

Kelebihan:

  • Reformasi hukum yang terus berjalan: Pemerintah terus melakukan berbagai upaya reformasi hukum, baik di tingkat peraturan maupun dalam penguatan institusi hukum. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memperbaiki sistem hukum agar lebih efektif dan adil.
  • Keterlibatan Lembaga Independen: Kehadiran lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, dan Ombudsman membantu memperkuat pengawasan serta memberi saluran bagi masyarakat untuk mengadukan pelanggaran hukum. Lembaga-lembaga ini sering kali membantu menjaga integritas dan transparansi dalam penegakan hukum.
  • Adanya ruang untuk partisipasi publik: Seiring perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi, masyarakat kini dapat berperan lebih aktif dalam mengawasi dan mengkritisi penegakan hukum. Media sosial dan media massa menjadi wadah penting untuk menyuarakan aspirasi, sehingga penegakan hukum semakin mendapat perhatian publik.
  • Penerapan teknologi dalam sistem hukum: Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan teknologi seperti e-court (pengadilan elektronik), layanan kepolisian online, dan sistem pemantauan online oleh lembaga peradilan telah membantu meningkatkan efisiensi proses hukum dan memudahkan akses masyarakat.
  • Perbaikan regulasi yang berkelanjutan: Pemerintah terus meninjau peraturan perundang-undangan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Beberapa undang-undang dan aturan yang usang atau tidak efektif telah direvisi atau digantikan dengan peraturan yang lebih relevan.

Kelebihan-kelebihan ini menunjukkan bahwa meski penegakan hukum di Indonesia masih memiliki kekurangan, ada banyak usaha yang telah dan sedang dilakukan untuk memperkuat sistem hukum agar lebih efektif, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat luas.

Kekurangan:

  • Penegakkan hukum belum merata; terdapat ketidakmerataan antara kelompok sosial dan ekonomi. Contohnya masyarakat kalangan ekonomi bawah lebih mudah terkena sanksi hukum, sedangkan kalangan masyarakat yang memiliki kekuatan ekonomi mendapat perlakuan khusus.
  • Korupsi semakin banyak dan Integritas Aparat; banyak korupsi yang dilakukan oleh berbagai tingkatan mulai dari birokrasi hingga peradilan, hal jni menjadi masalah utama. Inj membuat efektivitas hukum menjadi lemah serta menimbulkan rasa tidak percaya dari masyarakat terhadap institusi hukum dan keadilan menjadi terganggu.
  • Tingkat kesadaran hukum masih rendah, masyarakat menjadi lebih abai terhadap aturan dan cenderung menyelesaikan masalah dengan jalur non hukum.

Meskipun Indonesia telah membuat langkah langkah yang signifikan sebagai upaya untuk memperkuat penegakkan hukum, masih perlu juga upaya untuk mewujudkan sistem hukum yang bersih, adil, serta dapat dipercaya. Hal ini mencangkup penguatan integritas aparat serta peningkatan kesadaran hukum oleh masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun