Mohon tunggu...
nazma zahidah
nazma zahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya mahasiswa angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum

5 November 2024   12:10 Diperbarui: 5 November 2024   12:10 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Jadi efektivitas hukum menurut pengertian di atas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. 

Kepastian hukum menghendaki perumusan kaedah-kaedah hukum yang berlaku umum, yang berarti pula bahwa kaedah-kaedah tersebut harus ditegakkan atau dilaksanakan dengan tegas. 

Hal ini menyebabkan bahwa hukum harus diketahui dengan pasti oleh para warga masyarakat, oleh karena hukum tersebut terdiri dari kaedah-kaedah yang ditetapkan untuk peristiwa-peristiwa masa kini dan untuk masa-masa mendatang serta bahwa kaedah-kaedah tersebut berlaku secara umum. 

Dengan demikian, maka di samping tugas-tugas kepastian serta keadilan tersimpul pula unsur kegunaan di dalam hukum. Artinya adalah bahwa setiap warga masyarakat mengetahui dengan pasti hal-hal apakah yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang untuk dilaksanakan, di samping bahwa warga masyarakat tidak dirugikan kepentingan-kepentingannya di dalam batas-batas yang layak

Pengertian Menurut Para Ahli:

            Menurut Soerjono Soekanto - Efektivitas hukum adalah sejauh mana hukum dapat mencapai tujuannya dalam mengatur perilaku masyarakat. Menurutnya, efektivitas hukum sangat bergantung pada kesadaran hukum masyarakat dan faktor-faktor pendukung lainnya, seperti penegakan hukum dan budaya hukum.

            Menurut Hans Kelsen - Efektivitas hukum menurut Kelsen adalah kemampuan suatu aturan hukum untuk mengikat dan dijalankan oleh masyarakat. Hukum dianggap efektif jika masyarakat mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan tanpa paksaan atau desakan.

            Menurut E. Utrecht, efektivitas hukum adalah sejauh mana hukum berfungsi sebagai alat pengatur dalam masyarakat. Hukum dikatakan efektif jika dapat dipatuhi oleh masyarakat dan mampu mencegah terjadinya pelanggaran.

            Menurut Lawrence M. Friedman- Efektivitas hukum menurut Friedman bergantung pada tiga elemen utama, yaitu struktur hukum (institusi penegak hukum), substansi hukum (aturan dan norma yang berlaku), dan budaya hukum (sikap masyarakat terhadap hukum). Hukum akan efektif jika ketiga elemen ini berfungsi dengan baik.

            Menurut Max Weber - Menurut Weber, efektivitas hukum berkaitan dengan sanksi dan kepastian penegakan hukum. Hukum dianggap efektif jika mampu memberikan konsekuensi atau sanksi yang tegas bagi pelanggaran, sehingga menciptakan kepatuhan dalam masyarakat.

            Definisi-definisi ini menyoroti berbagai aspek penting dari efektivitas hukum, mulai dari kepatuhan masyarakat, peran institusi, hingga budaya hukum yang mendukung berjalannya aturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun