Mohon tunggu...
Nazma Khoerunnisa Maulida
Nazma Khoerunnisa Maulida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Teruslah berkembang untuk memperbaiki diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Ulama tentang Pernikahan Wanita Hamil

29 Februari 2024   18:53 Diperbarui: 29 Februari 2024   18:57 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

>Mengapa pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat dan Apa yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut

Penyebab terjadinya pernikahan wanita hamil dan alasan terjadinya pernikahan tersebut dalam masyarakat

Seorang wanita yang memutuskan untuk melaksanakan pernikahan ketika sedang hamil seringkali dihadapkan pada sejumlah pertimbangan yang kompleks. Salah satu faktor yang mungkin memainkan peran besar adalah nilai-nilai budaya dan norma sosial di masyarakatnya. Beberapa masyarakat menganggap pernikahan sebagai langkah yang diperlukan untuk menanggung jawab atas kehamilan di luar nikah, sehingga keputusan ini dapat dipandang sebagai tindakan yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Aspek ekonomi juga seringkali turut memengaruhi keputusan ini. Melalui pernikahan, wanita hamil mungkin berharap untuk menciptakan kestabilan finansial yang lebih baik bagi dirinya sendiri dan anak yang akan lahir. Pernikahan dapat dianggap sebagai langkah praktis untuk memastikan adanya dukungan finansial, tempat tinggal, dan perlindungan hukum yang lebih kokoh.

Tekanan dari keluarga atau masyarakat juga bisa menjadi pendorong. Stigma terhadap kehamilan di luar nikah atau ekspektasi budaya terhadap peran pernikahan dapat menciptakan tekanan yang signifikan. Dalam beberapa kasus, pernikahan dianggap sebagai cara untuk mengembalikan atau memulihkan kehormatan keluarga.

Tidak lupa, unsur cinta dan komitmen terhadap pasangan juga memainkan peran penting. Beberapa wanita mungkin memilih untuk menikah karena merasa bahwa ini adalah langkah yang tepat untuk membangun keluarga bersama pasangan mereka, bahkan jika kehamilan menjadi faktor penyebab dari keputusan tersebut.

Contoh dalam realita dilingkungan sekitar, yaitu di Desa Karang, Tanjungan, Wedi, Klaten ada seorang pasangan muda yang melakukan pernikahan tetapi sang mempelai wanita tengah mengandung. Sang keluarga yang terpandang di desa ini sangat terpuruk dan merasa malu jika hal tersebut diketahui oleh tetangganya. Oleh karena itu untuk menutupi aib dan menjaga kehormatan keluarga, pihak keluarga memaksa untuk melangsungkan pernikahan ditengah kehamilan itu.
Dengan demikian, keputusan untuk melangsungkan pernikahan saat sedang hamil melibatkan pertimbangan yang sangat kompleks, melibatkan aspek-aspek budaya, ekonomi, sosial, dan personal yang saling terkait dalam kehidupan seseorang.

>Bagaimana argument pandangan para ulama mengenai pernikahan wanita hamil

Pernikahan wanita hamil telah menjadi topik pembahasan yang mendapat perhatian dari kalangan ulama. Secara umum, ulama memiliki pandangan yang beragam terkait pernikahan wanita hamil. Beberapa ulama menyatakan bahwa pernikahan wanita hamil adalah sah, asalkan memenuhi syarat-syarat pernikahan yang telah ditetapkan. Namun, pendapat ini juga dihadapkan pada pandangan ulama yang menentang pernikahan wanita hamil. Menurut mereka, pernikahan wanita hamil dapat menimbulkan masalah dan konsekuensi yang tidak diinginkan. Terlepas dari perbedaan pandangan, ulama memberikan penjelasan mengenai keabsahan pernikahan wanita hamil serta konsekuensinya bagi individu yang terlibat.


*Keabsahan pernikahan wanita hamil menurut ulama
Menurut ulama, pernikahan wanita hamil dapat dianggap sah asalkan memenuhi syarat-syarat pernikahan yang telah ditetapkan. Syarat-syarat tersebut meliputi persetujuan kedua belah pihak, tidak ada halangan hukum yang menghalangi pernikahan, dan dilaksanakan secara sukarela. Wanita hamil juga dianggap memiliki hak untuk menikah dan memilih pasangan hidup. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, pernikahan wanita hamil dapat dianggap sah dan mendapatkan pengakuan dari agama.

*Alasan ulama yang mendukung pernikahan wanita hamil
Ulama yang mendukung pernikahan wanita hamil memberikan beberapa alasan untuk mendukung pandangan mereka. Salah satunya adalah menjaga kehormatan dan martabat wanita yang hamil di luar nikah. Dengan menikah, wanita hamil dapat mendapatkan perlindungan dan dukungan dari suami serta keluarga yang sah. Selain itu, pernikahan juga dianggap sebagai upaya untuk memperbaiki kesalahan dan melindungi nilai-nilai agama. Dengan demikian, ulama yang mendukung pernikahan wanita hamil percaya bahwa pernikahan dapat menjadi solusi yang baik dalam situasi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun