Mohon tunggu...
Nazilus Sakinah
Nazilus Sakinah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan dalam Rumah Tangga, Teori Justice John Rawls

5 November 2024   12:29 Diperbarui: 5 November 2024   12:46 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA : TEORI JUSTICE JOHN RAWLS

Oleh : Nazilus Sakinah

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut UU Republik Indonesia Pasal 1 tentang PDKRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan pelantaran dalam rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

KDRT yang dialami oleh seseorang dapat menimbulkan dampak secara fisik seperti luka-luka bahkan sampai terjadinya risiko kematian dan dampak psikologis yang sangat mendalam seperti depresi, trauma, gangguan kecemasan, dan lain sebagainya. 

Di Indonesia jumlah kasus KDRT semakin melonjak setiap tahunnya, jumlah korban kasus KDRT mencapai 21.036, dengan korban laki-laki sebanyak 4.360 dan korban perempuan sebanyak 18. 206, dari data kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada 1 Januari 2024 sampai saat ini.

Dari data diatas bisa dibuktikan bahwa kasus KDRT paling banyak dialami oleh seorang perempuan. Adapun mulanya kekerasan seorang suami terhadap istrinya dapat terjadi karena ketidakadilan seorang suami baik dari segi tanggung jawab, pemenuhan nafkah, maupun kasih sayang. Menurut John Rawls untuk mengatakan keadilan harus ada 3 konsep yang mendasarinya. 

Jika dari 3 konsep tersebut hilang satu maka belum dikatakan keadilan, jika hilang dua maka sangat belum dikatakan keadilan, dapat dikatakan keadilan apabila 3 konsep tersebut ada. 3 konsep tersebut adalah adanya masalah otonomi (suatu tanggung jawab), adanya distribusi (penyaluran suatu barang dan jasa), dan adanya responsibility (rasa saling menghargai).

Contoh kasus KDRT yang terjadi di Indonesia, dialami oleh seorang selebgram dengan inisial IN menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh AT. Kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2020, tetapi IN baru membuka suara lewat unggahan Instagramnya pada Selasa (13/8/2024). 

Dalam unggahannya menunjukkan rekaman cctv yang sedang berada diatas tempat tidur  IN bersama AT dan anak bayinya. Saat itu, AT memukul IN dan mengenai anak bayinya.

 IN mengungkapkan alasan dia bertahan demi anaknya dan dia juga mengungkapkan lwat unggahan instagramnya meminta maaf karena sudah menutupi KDRT yang dialaminya selama lima tahun karena dia masih berharap AT akan berubah, dalam unggahannya "Maafkan jika selama lima tahun ini saya selalu menutup diri atas KDRT yang saya alami dari keluarga dan sahabat-sahabat terdekat saya karena saya selalu bergelut dengan pikiran dan hati saya, bahwa dia bisa berubah" ungkap IN.

 Tapi kenyataannya AT terus melakukan kekerasan terhadap IN yang membuat IN kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

Saat ini AT telah ditetapkan menjadi tersangka. Sebelum tertangkap AT sempat kabur usai vidio yang diunggah IN viral dimedia sosial. AT berhasil ditangkap polisi pada Selasa (13/8/2024) disalah satu hotel di Jakarta Selatan.

 AT mengaku telah melakukan kekerasan terhadap IN dan tidak akan melakukan pembelaan, AT juga mengaku telah melakukan KDRT terhadap IN lebih dari lima kali sejak tahun 2020. Sesuai laporan dari IN ke pihak berwajib, AT dijerat hukuman selama 10 tahun penjara. 

Sementara itu, keluarga AT meminta maaf atas kejadian tersebut dan berharap IN mencabut laporannya dan menyelesaikan masalahnya secara damai, tetapi IN tetap akan melanjutkan proses hukum tersebut, ''Saya sebagai korban selama lima tahun ini, sudah cukup banyak derita dan hidup seperti neraka ibaratnya. 

Jadi, sudah tidak akan mundur, untuk proses hukum ini akan terus dilakukan," jelas IN. Saat ini IN sudah bulat keputusannya akan segera menceraikan AT, IN menyerahkan semua urusan soal perceraiannya kepada kuasa hukumnya ASY.


ASY mengatakan bahwa keputusan yang diambil IN dengan pemikiran yang panjang adalah langkah IN untuk mendapatkan keadilan.

Dari contoh kasus KDRT diatas bisa dilihat bahwa IN tidak mendapatkan  3 konsep keadilan john rawls sebagai seorang istri dari AT, yang awalnya IN tetap bertahan karena masih berada pada konsep distribusi (bertahan karena anak), tetapi AT tidak kunjung berubah kemudian IN merasa pada titik responsibility dari AT sudah hilang yang kemudian membuat IN akan menggugat perceraian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun