Mohon tunggu...
Nazilus Sakinah
Nazilus Sakinah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan dalam Rumah Tangga, Teori Justice John Rawls

5 November 2024   12:29 Diperbarui: 5 November 2024   12:46 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Tapi kenyataannya AT terus melakukan kekerasan terhadap IN yang membuat IN kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

Saat ini AT telah ditetapkan menjadi tersangka. Sebelum tertangkap AT sempat kabur usai vidio yang diunggah IN viral dimedia sosial. AT berhasil ditangkap polisi pada Selasa (13/8/2024) disalah satu hotel di Jakarta Selatan.

 AT mengaku telah melakukan kekerasan terhadap IN dan tidak akan melakukan pembelaan, AT juga mengaku telah melakukan KDRT terhadap IN lebih dari lima kali sejak tahun 2020. Sesuai laporan dari IN ke pihak berwajib, AT dijerat hukuman selama 10 tahun penjara. 

Sementara itu, keluarga AT meminta maaf atas kejadian tersebut dan berharap IN mencabut laporannya dan menyelesaikan masalahnya secara damai, tetapi IN tetap akan melanjutkan proses hukum tersebut, ''Saya sebagai korban selama lima tahun ini, sudah cukup banyak derita dan hidup seperti neraka ibaratnya. 

Jadi, sudah tidak akan mundur, untuk proses hukum ini akan terus dilakukan," jelas IN. Saat ini IN sudah bulat keputusannya akan segera menceraikan AT, IN menyerahkan semua urusan soal perceraiannya kepada kuasa hukumnya ASY.


ASY mengatakan bahwa keputusan yang diambil IN dengan pemikiran yang panjang adalah langkah IN untuk mendapatkan keadilan.

Dari contoh kasus KDRT diatas bisa dilihat bahwa IN tidak mendapatkan  3 konsep keadilan john rawls sebagai seorang istri dari AT, yang awalnya IN tetap bertahan karena masih berada pada konsep distribusi (bertahan karena anak), tetapi AT tidak kunjung berubah kemudian IN merasa pada titik responsibility dari AT sudah hilang yang kemudian membuat IN akan menggugat perceraian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun